UU Polri Atur Mekanisme Pengangkatan Kompolnas Diangkat dan Diberhentikan Presiden

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 10 Juni 2026 | 14:10 WIB
Paripurna DPR menyetujui RUU Polri menjadi UU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Paripurna DPR menyetujui RUU Polri menjadi UU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Undang-Undang Polri mengatur mengenai Komisi Kepolisan Nasional atau Kompolnas. Dalam UU Polri yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, anggota Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

UU Polri yang baru juga memuat enam pasal terkait Kompolnas. Mulai dari tugas dan fungsi Kompolnas, hingga mekanisme pengangkatan dan masa jabatan anggotanya.

Pada Pasal 39 mengatur Kompolnas memilki enam anggota sekaligus satu wakil ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Serta harus memenuhi unsur pemerintah, akademisi, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.

Kemudian, Pasal 39B mengatur mekanisme pengangkatan Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Ketua dan wakil ketua Kompolnas juga dipilih dan ditetapkan presiden.

Sementara, Pasal 39D mengatur masa jabatan anggota Kompolnas selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Berikut isi aturan mengenai Kompolnas dalam UU Polri:

Pasal 38

(1) Komisi Kepolisian Nasional bertugas:

a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri;

c. memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan pembangunan budaya integritas dan profesionalitas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

d. memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan pelaksanaan pembangunan budaya organisasi dan kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional melakukan fungsi:

a. pengumpulan dan pelaksanaan analisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya

manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang modern, humanis, profesional, berintegritas, dan mandiri;

b1.pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berkelanjutan yang berkaitan dengan budaya dan struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. pelaksanaan penerimaan saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menyampaikannya kepada Presiden dan Kapolri;

d. pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan kurikulum pendidikan dan pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

e. pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan pembentukan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pembangunan integritas dan profesionalitas Kepolisian Negara Republik Indonesia 

Pasal 39

(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas:

a. ketua merangkap anggota;

b. wakil ketua merangkap anggota;

c. sekretaris merangkap anggota; dan

d. 6 (enam) orang anggota.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pemerintah, akademisi, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan Peraturan Presiden.

 

Pasal 39A

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisi Kepolisian Nasional, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki keahlian dan pengalaman paling singkat 20 (dua puluh) tahun dalam bidang hukum, keamanan, dan/atau kepolisian;

e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pemilihan;

f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan

h. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

 

Pasal 39B

(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.

(3) Komisi Kepolisian Nasional menyampaikan laporan kepada Presiden.

Pasal 39C

(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional berhenti atau diberhentikan karena:

a. meninggal dunia;

b. berakhir masa jabatannya;

c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana;

d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; atau

e. mengundurkan diri.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 39D

Anggota Komisi Kepolisian Nasional memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: