KPK Geledah Ruang Wamen Imigrasi dan 3 Lokasi, Sita Dokumen hingga Uang Puluhan Juta Rupiah

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 Juni 2026 | 14:02 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, fokus penyidikan ini diarahkan pada kegiatan penggeledahan guna mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, pekan ini penyidik fokus melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

Budi menjelaskan, pada Selasa (9/6), tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, serta rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP) yang menjabat sebagai Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

"Penyidik melakukan giat geledah di tiga titik, yakni di kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat, serta rumah Tersangka Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)," ujarnya.

Dari penggeledahan di kantor Imigrasi, termasuk pada ruangan Wakil Menteri, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

"Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah," ungkap Budi.

Sementara itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

"Kemudian untuk geledah di Kanim Jakbar, barbuk yang disita dokumen dan BBE," lanjutnya.

Sedangkan dalam penggeledahan di rumah tersangka Juniadi, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

"Sedangkan di rumah JSP, Penyidik menyita beberapa barbuk dokumen," kata Budi.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.

Dalam pengembangannya, penyidik memperoleh laporan hasil analisis PPATK yang menemukan aliran dana pada 96 rekening terkait 35 pegawai Kemen Imipas senilai Rp366,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan, sedangkan sisanya diduga terkait layanan keimigrasian.

Berdasarkan penyidikan KPK, dugaan pemerasan dilakukan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing.

Tersangka SK diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Kemudian meneruskan perintah kepada pejabat dan staf di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari penjamin, sponsor, maupun biro jasa pengurusan warga negara asing.

KPK menduga pungutan dikenakan terhadap berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili hingga penambahan tanggungan keluarga.

Dana yang terkumpul kemudian ditampung melalui sejumlah rekening nominee yang menggunakan identitas pihak lain.

Sepanjang 2022–2026, para pelaku diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar yang selanjutnya dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode, seperti malaikat, vokalis, backing vocal, dan koreografer.

Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha.

Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak transaksi dengan menarik dana dari rekening-rekening nominee secara bertahap.

Sebagian dana disebut dialihkan ke bentuk emas, bahkan digunakan dalam transaksi pembelian rumah.

Berikut 8 tersangka yang sudah ditahan KPK:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: