Desakan KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Mengemuka, Ini Pendapat para Pakar Antikorupsi

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:16 WIB
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito. (BeritaNasional/Ami)
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito. (BeritaNasional/Ami)

BeritaNasional.com -  Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengemuka. Hal ini menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan pegiat antikorupsi.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai KPK perlu terus melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penyidikan yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut dia, langkah tersebut penting agar perkara dapat dituntaskan hingga berkekuatan hukum tetap.

"KPK harus tetap melakukan proses supervisi dan koordinasi untuk memastikan kasus ini dapat dituntaskan sampai berkekuatan hukum tetap," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

Lakso menilai berbagai langkah yang telah dilakukan Kejaksaan Agung, mulai dari pembentukan Tim 9 hingga penahanan Febrie, menunjukkan penyidikan terus berjalan.

Meski demikian, ia mengingatkan perkara tetap berpotensi diambil alih KPK apabila Kejaksaan Agung tidak segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

"Sebetulnya satu-satunya cara agar tidak diambil alih oleh KPK hanya apabila Kejaksaan Agung segera menuntaskan dan melimpahkan kasus ini ke pengadilan," ujarnya.

Menurut Lakso, penyelesaian perkara secara cepat diperlukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik atas penuntasan kasus ini," katanya.

Namun, pandangan berbeda disampaikan pakar antikorupsi Praswad Nugraha. Ia menilai hingga kini belum terdapat dasar hukum bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan perkara tersebut.

Menurut Praswad, aspirasi publik yang menginginkan KPK menangani kasus Febrie merupakan hal yang wajar.

Akan tetapi, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur secara tegas dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Terkait desakan agar perkara eks Jampidsus ditangani oleh pihak KPK tentu sah-sah saja sebagai aspirasi publik,” ujar Praswad.

“Namun perlu diingat ada tahapan-tahapan pengambilalihan perkara yang juga diatur di dalam Pasal 10A ayat (2)," tambahnya.

Ia menjelaskan syarat pengambilalihan antara lain apabila penyidikan berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau terdapat indikasi melindungi pelaku tindak pidana korupsi.

"Sampai saat ini belum terlihat di dalam proses penyidikan perkara saudara Febrie Adriansyah," ujarnya.

Praswad menilai Tim 9 Kejaksaan Agung justru telah menjalankan penyidikan secara cepat sesuai tahapan yang diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, ia berharap independensi dan akuntabilitas penyidikan dapat terus dipertahankan hingga proses pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan.

Kejaksaan Agung kini menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri.

Tiga sprindik merupakan hasil pelimpahan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.

Sementara satu sprindik lainnya diterbitkan Kejagung untuk mengusut dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas serta valuta asing di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Dengan penetapan terbaru tersebut, Febrie kini menyandang status tersangka dalam dua perkara TPPU, yakni dugaan TPPU terkait PT Asabri dan dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas beserta mata uang asing di rumahnya di Sentul.

Dalam perkara TPPU PT Asabri, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka.

Adapun pada tiga sprindik lainnya, termasuk dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU, Febrie masih berstatus saksi.

Pada perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: