Kemenhut Terima Penyerahan Sukarela Lutung Jawa ‘Momon’ dari Warga Bondowoso
BeritaNasional.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur berhasil mengevakuasi seekor Lutung Jawa yang dipelihara warga di Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Penyelamatan satwa bernama "Momon" ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan satwa liar dilindungi dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
"Keberhasilan evakuasi Momon sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam perlindungan satwa liar,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Setelah diterima, kini Momon tengah menjalani observasi dan rehabilitasi oleh tim dari BBKSDA sebelum ditentukan langkah konservasi selanjutnya. Keberhasilan evakuasi Momon sebagai wujud perlindungan satwa liar tidak dapat dilakukan pemerintah semata, tetapi butuh dukungan dan kepedulian masyarakat.
“Sinergi antara masyarakat, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa Sukosari Lor, dan BBKSDA Jawa Timur memungkinkan proses penyelamatan berlangsung secara persuasif dan tanpa konflik," ucapnya.
Penyelamatan Momon bermula ketika seorang paramedis veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso yang sedang melakukan sensus ternak menemukan seekor lutung dalam kondisi terikat di sekitar rumah warga.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada dokter hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso, Zumara Mufida, sebelum diteruskan kepada Bidang KSDA Wilayah III Jember untuk ditindaklanjuti.
BBKSDA Jawa Timur selanjutnya berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Sukosari, Babinsa, serta Pemerintah Desa Sukosari Lor untuk melakukan pendekatan persuasif kepada pemelihara. Melalui edukasi mengenai status Lutung Jawa akhirnya pemelihara bersedia menyerahkan Momon secara sukarela kepada negara.
“Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya konservasi. Laporan warga mengenai keberadaan satwa liar menjadi langkah awal agar satwa dilindungi dapat memperoleh penanganan yang tepat,” kata dia.
Berdasarkan keterangan pemelihara, Momon ditemukan sekitar tiga hingga empat tahun lalu saat masih anakan di kawasan perkebunan kopi Selapak, tidak jauh dari Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso. Saat itu satwa tersebut ditemukan sendirian tanpa induknya.
Karena merasa iba, warga membawa anak lutung tersebut pulang dan merawatnya hingga dewasa. Selama memelihara Momon, warga mengaku belum mengetahui prosedur yang harus dilakukan ketika menemukan satwa liar yang dilindungi.
Setelah dievakuasi, Momon menjalani pemeriksaan fisik awal sebelum dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Jember Mini Zoo. Di lokasi tersebut, satwa akan menjalani observasi perilaku, pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, serta rehabilitasi.
“Hasil observasi nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah konservasi berikutnya dengan tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa,” tuturnya.
Tidak lupa, Ristianto mengingatkan, Lutung Jawa merupakan salah satu primata endemik Indonesia yang berstatus satwa dilindungi dan memiliki fungsi ekologis penting di alam. Salah satunya membantu penyebaran biji berbagai jenis tumbuhan hutan sehingga mendukung regenerasi vegetasi dan menjaga keseimbangan ekosistem.
"Apabila menemukan satwa liar dilindungi, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Balai Besar/Balai KSDA atau petugas kehutanan terdekat agar dapat ditangani sesuai ketentuan," ujar Ristianto.
Dia menambahkan, penyelamatan Momon menjadi pengingat bahwa perlindungan keanekaragaman hayati membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Kepedulian masyarakat yang dibarengi komunikasi, edukasi, dan kolaborasi menjadi faktor penting dalam menjaga kelestarian satwa liar beserta ekosistem hutan Indonesia.
“Karena itu, Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun menguasai satwa liar yang dilindungi,” tukasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







