Pemerintah Terbitkan Rindekraf 2026-2045, Ini 4 Subsektor Ekonomi Kreatif Baru
BeritaNasional.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 sebagai pedoman pengembangan ekonomi kreatif nasional selama 20 tahun ke depan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga menambah empat subsektor ekonomi kreatif baru untuk memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.
Rindekraf disusun melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dengan pendekatan heksaheliks yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pemerintah menargetkan ekonomi kreatif menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi (The New Engine of Growth).
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan Rindekraf akan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan ekonomi kreatif.
"Rindekraf diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan yang kemudian dituangkan dalam bentuk rencana strategis dan rencana kerja kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah," kata Riefky dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
"Integrasi ini diharapkan dapat menyelaraskan arah kebijakan antara pusat dan daerah demi mempercepat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif," lanjutnya.
Melalui aturan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penguatan ekosistem ekonomi kreatif dari hulu hingga hilir agar karya, talenta, dan produk kreatif Indonesia mampu bersaing di pasar internasional.
Pemerintah juga ingin mendorong pelaku ekonomi kreatif lokal berkembang menjadi pemain nasional hingga global.
Untuk memperkuat implementasi di daerah, Kementerian Ekonomi Kreatif mendorong pembentukan dinas ekonomi kreatif. Hingga saat ini, sebanyak 13 provinsi dan 24 kabupaten/kota telah memiliki kelembagaan ekonomi kreatif, sementara 17 provinsi dan 67 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses penguatan.
"Implementasi Rindekraf di tingkat daerah juga memerlukan sinergi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak legislatif setempat," ujar Riefky.
"Kami meyakini pemerintah daerah sebagai katalisator mampu memperkuat ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah," sambungnya.
Selain memperkuat kelembagaan, pemerintah memperluas cakupan ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor.
Empat subsektor baru yang ditambahkan meliputi teknologi baru, konten digital, sulih suara, dan modifikasi otomotif.
Menurut Riefky, penambahan empat subsektor tersebut dilakukan agar kebijakan pemerintah lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri kreatif.
"Langkah ini menjadi fondasi penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta mendorong lahirnya inovasi di berbagai daerah," ujar Riefky.
Dalam Rindekraf, 21 subsektor ekonomi kreatif dikelompokkan ke dalam empat klaster, yakni berbasis seni dan budaya, berbasis desain, berbasis teknologi dan konten digital, serta berbasis media dan distribusi kreatif.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, menarik investasi, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Riefky menegaskan pengembangan ekonomi kreatif ke depan tidak lagi hanya bertumpu pada sumber daya alam, tetapi juga pada inovasi dan kreativitas.
"Masa depan ekonomi Indonesia tidak hanya dibangun dari sumber daya alam, tetapi juga dari ide, kreativitas, dan inovasi anak bangsa," tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







