KPK Buka Peluang Periksa Pihak Kemenhut dalam Pengembangan Kasus Kuansing
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam pengembangan kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan apabila penyidik menemukan bukti adanya aliran uang terkait dugaan pelepasan kawasan hutan.
Ia mengingatkan perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek.
"Perkara yang bermula dari tertangkap tangan ini yang berkaitan dengan suap proyek yang kemudian juga berkembang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip pada Jumat (3/7/2026).
Dalam proses OTT tersebut, penyidikan kemudian berkembang hingga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
“Ada dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan yang juga kemudian ada dugaan mengarah ke Kementerian Kehutanan," tuturnya.
Menurut Budi, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan menyiapkan aspek tata ruang.
Namun, kata dia, keputusan akhir mengenai pelepasan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan.
"Karena memang pemda ini otoritasnya hanya memberikan rekomendasi teknis dan juga soal tata ruangnya dan keputusan final itu menjadi kewenangan penuh di Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Budi menegaskan penyidik lembaga antirasuah saat ini masih terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.
"Sehingga ini masih akan terus didalami, ditelusuri apakah kemudian ada aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan tersebut,” ucapnya.
“Kalau memang itu nanti ada bukti mengarah ke sana, penyidik tentu terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada pihak yang bisa menjelaskan dugaan aliran tersebut," ucap Budi.
Ia menegaskan setiap pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Ya, tentunya dalam pemanggilan setiap saksi ada argumentasi, ada alasan dari penyidik. Ada keterangan yang memang dibutuhkan dari saksi yang dipanggil," katanya.
Perkara suap sendiri berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, KPK melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan sekretaris daerah (Sekda).
Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka seleksi jabatan Sekda yang diikuti dua calon, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu Plt Sekda.
Di sisi lain, Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi saingan Fahdiansyah.
Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para calon peserta.
Namun, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih sebagai Sekda Kuansing.
Guna memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, proses pembelian dilakukan menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
KPK juga menemukan dugaan penyuapan serupa saat proses pengisian jabatan kepala dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman. Pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.
KPK mengatakan dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai suap dalam pengisian jabatan.
Pada 2021, dugaan suap berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, sedangkan pada proses seleksi Sekda nilainya meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu





