KPK Dalami Skema Kredit Mobil Diduga Dipakai sebagai Alat Suap Korupsi Pemkab Kuansing

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 03 Juli 2026 | 11:21 WIB
Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan tersangka oleh KPK, Rabu (1/7/2026). (BeritaNasional/Panji)
Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan tersangka oleh KPK, Rabu (1/7/2026). (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami mekanisme pembelian mobil yang diduga menjadi instrumen suap dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pihak leasing.

Menurutnya, penyidik membutuhkan keterangan dari perusahaan pembiayaan karena kendaraan tersebut dibeli secara kredit oleh pihak pemberi suap.

Sebagai informasi, Sekda Kuansing Zulkarnaen diduga menyuap Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan dua mobil, yakni Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

"Karena instrumen penyuapan yang digunakan adalah mobil, di mana mobil itu diperoleh pemberi menggunakan leasing," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Jumat (3/7/2026).

Menurut Budi, penyidik akan mendalami mekanisme pengajuan pembiayaan yang dilakukan Zulkarnaen, termasuk penggunaan nama pihak lain dalam proses pengajuan kredit.

"Artinya penyidik juga membutuhkan keterangan dari pihak leasing bagaimana mekanisme pembelian yang dilakukan oleh saudara ZKN selaku Sekda Kuansing,” tuturnya.

“Dan juga bagaimana peran dari pihak Swasta Ardiles (ARD) yang namanya digunakan untuk pengajuan leasing tersebut," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menelusuri pembayaran cicilan kendaraan tersebut sebagai bagian dari pembuktian perkara.

"Termasuk tentunya kebutuhan dari penyidik untuk memeriksa leasing adalah sudah sejauh mana pembayaran dari tenor kredit tersebut dilakukan oleh saudara ZKN," kata Budi.

Ia menambahkan, informasi tersebut juga dibutuhkan dalam proses pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Karena ini tentunya penting juga untuk nanti selain proses pembuktian tapi juga proses asset recovery ke depannya," tuturnya.

Perkara bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda.

Pada April 2025, Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan Sekda yang diikuti dua calon, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu Plt Sekda.

Di sisi lain, Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi siangan dari Fahdiansyah.

Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para calon peserta.

Akan tetapi, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.

Guna memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. 

Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, proses pembelian dilakukan menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

KPK juga menemukan dugaan penyuapan serupa saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.

Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman. Pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.

KPK mengatakan dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai suap dalam pengisian jabatan.

Pada 2021 dugaan suap berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, sedangkan pada proses seleksi Sekda nilainya meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.

Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: