Terbitkan Sprindik Baru, KPK Buru Tersangka Kasus Korupsi Komoditas PT KPBN
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perdagangan komoditas di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap penyidikan tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, sprindik perkara baru diterbitkan pada Juni 2026, bukan pengembangan penyidikan dari perkara lain.
"Sprindiknya terbit Juni kemarin dan masih umum, artinya memang belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip pada Jumat (3/7/2026).
Budi menjelaskan perkara itu berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam perdagangan komoditas yang dijalankan perusahaan hingga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.
"Perkara ini terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak berkaitan dengan proses perdagangan komoditas yang dilakukan di PT KPBN,” tuturnya.
“Sehingga kemudian mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara atas proses bisnis yang dilakukan di PT tersebut," papar Budi.
Meski demikian, Budi belum mengungkap komoditas yang menjadi objek perkara. Ia menyebut KPK masih akan memastikan jenis komoditas yang diperdagangkan dalam perkara tersebut.
"Nanti, kami cek komoditasnya apa saja yang menjadi produk yang diperdagangkan oleh PT tersebut," katanya.
KPK saat ini mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






