Anggota Komisi VIII Sebut Lagu Bupati Purwakarta Berpotensi Langgar UU TPKS
BeritaNasional.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai lagu karya Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejat merendahkan perempuan dan sebuah bentuk pelecehan.
Selly menilai lagu tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pada Pasal 4 Ayat 1 UU TPKS, komentar bernuansa seksual masuk kategori pelecehan seksual nonfisik yang merupakan jenis tindak pidana kekerasan seksual.
"Pelecehan seksual nonfisik (dalam bentuk verbal) merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan," kata Selly dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Ia mempertanyakan tujuan diciptakannya lagu tersebut karena terkesan nirempati dengan kondisi biologis perempuan.
"Kalau mau dianggap humor sekalipun, isi lagunya juga tidak lucu. Maka, wajar kalau masyarakat dan netizen mempertanyakan kepemimpinan dari seseorang yang tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias gender yang merendahkan," ucapnya.
Selly mengatakan tidak ada unsur edukasi dari lagu tersebut jika diklaim sebagai upaya mempromosikan bahasa Sunda.
"Seharusnya, sudah dapat dipahami bahwa bahasa, humor, karya seni, maupun konten digital bukan sekadar media ekspresi, tetapi juga instrumen pembentuk nilai sosial," katanya.
Bupati Purwakarta diminta mempertanggungjawabkan lagu ciptaannya yang bernuansa melecehkan perempuan.
"Pelecehan sering kali bermanifestasi dalam bentuk komunikasi lisan yang merendahkan martabat. Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat mencakup komentar bernuansa seksual, lelucon seks yang tidak pantas, serta pernyataan intim yang mengganggu privasi," kata Selly.
"Dan, semua itu masuk kriteria pelecehan seksual verbal yang seharusnya dipertanggungjawabkan baik dari tatanan sosial, kode etik pejabat, maupun ranah pidana," tandasnya.
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







