DPR Usul Kepala Daerah Dapat 20 Persen PAD untuk Cegah Korupsi
BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan kepala daerah mendapatkan 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mencegah tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan menanggapi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang terjerat kasus dugaan suap di KPK.
Menurut Rifqi, kepala daerah masih tertangkap melakukan korupsi karena biaya politik yang tinggi dalam pemilihan kepala daerah. Sementara hak keuangan kepala daerah sangat terbatas.
"Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Rifqi mengusulkan perubahan sejumlah undang-undang terkait hak keuangan kepala daerah. Menurutnya, gaji kepala daerah sekitar Rp5-6 juta masih sangat rendah.
"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi," katanya.
Maka itu, Rifqi meminta pemerintah perlu memberikan hak keuangan yang rasional dan proporsional kepada kepala daerah. Ia mengusulkan kepala daerah diberikan potongan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari PAD. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," ucap politikus NasDem ini.
"Kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain," lanjutnya.
Rifqi menilai besaran potongan 20 persen PAD untuk kepala daerah menjadi angka yang ideal.
"Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20% lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," pungkasnya.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan bukti permulaan atas perkara tersebut.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (1/7/2026).
Tiga tersangka tersebut adalah Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen (ZKN), serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD).
"KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1-20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







