Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Minta Perwakilan Buruh Segera Beri Masukan untuk UU Ketenagakerjaan Baru

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 01 Mei 2026 | 12:05 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad gelar jumpa pers usai terima perwakilan buruh di gedung DPR Jakarta. (BeritaNasional/istimewa)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad gelar jumpa pers usai terima perwakilan buruh di gedung DPR Jakarta. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta perwakilan buruh segera memberikan berbagai masukan yang nantinya akan dibahas dalam pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Dasco mengingatkan durasi waktu pembentukan UU tersebut bergantung pada masukan yang diberikan perwakilan buruh saat ini.

"Jadi, ini kita balik nih, bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh apa saja sih yang kemudian (dibutuhkan) ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (1/5/2026).

"Ini kan undang-undang baru soalnya, kita bukan merevisi undang-undang yang lama,” tambahnya.

Ia menegaskan pembentukan UU baru tersebut meripakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pembentukan undang-undang baru, bukan revisi. 

Karena itu, ia meminta serikat buruh menjadi pihak yang menyiapkan substansi utama agar regulasi tidak kembali menghadapi uji materi.

“Amanat dari keputusan MK adalah kita harus membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Nah ini kita serahkan, yang masak teman-teman buruh," lanjut dia. 

"Jadi kita tunggu, tapi pada prinsipnya pemerintah juga sudah minta bahwa sampai dengan akhir tahun ini itu Undang-Undang Ketenagakerjaan harus selesai,” tuturnya.

Dasco memastikan komposisi tim penyusun dari unsur pekerja akan diperluas agar undang tidak mubazir, dan digugat ke MK di kemudian hari.

"Ya monggo, ini teman-teman buruh yang masak. Nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini. Dan itu timnya itu full akan banyak memang teman-teman dari teman-teman pekerja yang kemudian aktif di situ,” tukasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: