Potongan Aplikator Ojol 8 Persen Berlaku, DPR Desak Kemenhub Buat Aturan Teknis

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 02 Juli 2026 | 13:22 WIB
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto/PKB)
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto/PKB)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi keluhan pengemudi ojek online (Ojol) yang pemasukannya berkurang setelah kebijakan pemotongan 8 persen untuk aplikator berlaku sejak 1 Juli. DPR meminta pemerintah segera menerbitkan aturan teknis untuk mengantisipasi masalah ini.

Cucun menjelaskan, kebijakan pemotongan 8 persen untuk aplikator merupakan komitmen pemerintah dan pengusaha agar mitra pengemudi mendapatkan porsi tarif lebih besar.

Namun, pengusaha justru menurunkan tarif sehingga berdampak kepada pendapat pengemudi. Hal ini menguntungkan konsumen ojol.

"Namun pada perkembangannya, pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi dari online ini," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Maka itu, DPR meminta Kementerian Perhubungan untuk membuat aturan teknis yang detail. Komisi V akan mengawasi kebijakan ini akan tidak ada salah pemahaman.

"Nah, ini pasti nanti untuk Kementerian Perhubungan untuk membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Nanti komisi terkait, terutama Komisi V yang akan menindaklanjuti supaya tadi tidak ada pemahaman yang salah ya," jelas Cucun.

Namun, Cucun menegaskan keputusan penetapan potongan 8 persen untuk aplikator merupakan komitmen bersama.

"Tetap bahwa 8-92% itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu," pungkasnya.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: