Sempat Dukung Pilkada Lewat DPRD, PKB Kini Hormati Putusan MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 02 Juli 2026 | 14:35 WIB
Ilustrasi Pemilihan Umum. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi Pemilihan Umum. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, PKB saat ini menunggu perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung dipilih rakyat. PKB sebelumnya mendukung Pilkada melalui DPRD.

Namun, Cucun menegaskan, PKB bersikap menghormati putusan MK tersebut.

"Ya, sudah, kita hormati dulu putusan MK. Nanti kan semua hasil itu terkait pelaksanaan pemilu, terkait pelaksanaan pilkada, perkembangannya nanti pendapat pembuat undang-undang seperti apa," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Sementara itu, Cucun menuturkan, pembuat undang-undang yaitu DPR dan pemerintah akan menyikapi putusan MK tersebut.

"Ya, pembuat undang-undang kan masih menyikapi apa sih putusan ini, apa, apakah sesuai dengan landasan-landasan yuridisnya yang ada, di undang-undang tersebut," ucapnya.

Diketahui, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto setuju dengan usulan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Usulan tersebut disampaikan Cak Imin saat Harlah PKB beberapa waktu lalu.

“Pak Prabowo malah nggak setuju kalau pemilihannya tidak melalui demokrasi DPRD minimal,” ujar Cak Imin di Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Cak Imin mengatakan, usulan PKB agar kepala daerah dipilih DPRD merupakan keputusan lama. Keputusan itu disampaikan saat Muktamar NU untuk mengevaluasi total pemilihan kepala daerah secara langsung.

“Itu kira-kira enam tahun yang lalu ya. Terus disusul berbagai musyawarah ilmuwan lama. Kemudian kita punya pengalaman lapangan yang begitu tidak kondusif,” katanya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: