Kehilangan BPKB? Begini Cara Mengurus dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 24 Juni 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi BPKB (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi BPKB (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Pernah kehilangan dokumen penting seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)? Jika pernah maka pasti memusingkan untuk menguruskan karena sudah terbayang kerumitan untuk mendapatkan kembali dokumen tersebut.

Bila kamu memilih tidak menggunakan biro jasa untuk mengurusnya maka sebaiknya simak langkah berikut ini untuk mengurus BPKB yang hilang, dilansir dari laman Pegadaian.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

  •  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  •  Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM).
  •  Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  •  Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan.
  •  Surat keterangan kehilangan BPKB yang diterbitkan oleh kepolisian terdekat.
  •  Dua lembar hasil cek fisik kendaraan bermotor.
  •  Surat keterangan kehilangan dari Reskrim.
  •  Berita acara pemeriksaan dari penyidik.
  •  Surat keterangan dari bank pemerintah sebanyak 1 lembar atau bank swasta sebanyak 2 lembar yang menyatakan BPKB tidak dalam agunan.
  • Bukti pemberitaan kehilangan BPKB di surat kabar yang telah terbit sebanyak 3 kali.
  • Surat pemberitahuan kehilangan BPKB yang disiarkan di radio.
  • Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup dan berstempel yang menyatakan kehilangan BPKB tidak berkaitan dengan kasus pidana dan perdata.
  • Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. 

Biaya Pengurusan BPKB Hilang

Selain persiapan dokumen persyaratan untuk mengurus BPKB hilang di atas, pemohon perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.

Biaya pengurusan BPKB hilang ini dibebankan kepada pemohon. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Adapun rincian biayanya adalah sebagai berikut:

Setiap penerbitan BPKB baru atau penggantian kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dikenai biaya sebesar Rp225 ribu.

Setiap penerbitan BPKB baru dan penggantian kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dikenai biaya sebesar Rp375 ribu.


Agar prosedur pengurusan BPKB hilang berjalan dengan lancar, sebaiknya siapkan biaya yang perlu dibayarkan. Dengan begitu, proses penerbitannya pun dapat segera diselesaikan.
 

Cara Mengurus BPKB Hilang

1. Mendatangi Kantor Kepolisian Terdekat

Langkah pertama yang perlu dilakukan dalam cara mengurus BPKB hilang adalah mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Pada tahap ini, petugas akan menanyakan maksud kedatangan pemohon dan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan informasi yang diberikan.

Setelah BAP diterbitkan, pastikan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menandatanganinya.

Lalu, buatlah laporan kehilangan di Reserse Kriminal (Reskrim). Apabila sudah terbit, baca kembali sebelum menandatanganinya.

 

2. Menyerahkan Bukti Identitas dan Dokumen Lainnya

Petugas di kantor polisi akan meminta bukti identitas pemohon dan dokumen-dokumen lain terkait bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Apabila kendaraan milik pribadi, maka serahkan fotokopi KTP atau SIM. Jika pengurusannya diwakilkan, sertakan surat kuasa yang sudah distempel.

Sebagai catatan, dokumen-dokumen seperti akta pendirian usaha, keterangan domisili, dan surat keterangan bermaterai yang distempel dan ditandatangani pemimpin perusahaan perlu dilampirkan apabila kendaraan milik badan usaha.

 

3. Mengisi Surat Pernyataan

Setelah itu, cara mengurus BPKB hilang yang krusial adalah membuat surat pernyataan tentang kehilangan BPKB. Pastikan untuk menandatangani surat di atas materai.

 

4. Melengkapi Persyaratan

Sebelum mengajukan permohonan ke Samsat, pastikan kelengkapan dokumen-dokumen yang disebutkan di atas.

Lampirkan bukti berita kehilangan di media cetak dalam bentuk kliping atau kuitansi. Kemudian, sertakan surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB bukanlah agunan.

 

5. Mengajukan Permohonan ke Samsat

Apabila kelengkapan dokumen sudah dipastikan, maka langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan pengurusan BPKB hilang ke Samsat.

Selain dokumen-dokumen di atas, siapkan juga STNK asli dan fotokopinya, bukti pembayaran pajak yang masih berlaku, dan fotokopi BPKB lama apabila tersedia.

Petugas Samsat akan menerima semua dokumen yang menjadi persyaratan pengurusan BPKB hilang dan melakukan pengecekan menyeluruh, termasuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.

Pada tahapan ini, pemohon akan dikenakan pembayaran biaya pengurusan BPKB hilang. Biasanya, penerbitan BPKB baru memakan waktu sekitar satu bulan.

Nah, itu dia informasi seputar cara mengurus BPKB hilang, termasuk syarat-syarat dan biayanya. Jika disetujui, BPKB baru akan diterbitkan untuk menggantikan yang lama.

BPKB yang hilang perlu diganti dengan cepat karena perannya sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor secara sah.

Selain itu, BPKB merupakan aset berharga yang bisa dijadikan sebagai agunan atau jaminan ketika sahabat membutuhkan dana cepat.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: