Korban Bencana di Aceh Tamiang Bisa Urus STNK dan BPKB Rusak atau Hilang, Simak Syaratnya
BeritaNasional.com - Polda Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh membuka posko pelayanan khusus bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan tanah longsor untuk pengurusan STNK dan BPKB yang hilang maupun rusak.
Kepala Seksi BPKB Ditlantas Polda Aceh Kompol Vifa Febriana Sari menjelaskan, kehadiran posko ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap kebutuhan administrasi masyarakat pascabencana.
"Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan posko pelayanan khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena bencana banjir dan tanah longsor yang telah terjadi di wilayah Aceh,” kaya Vifa dalam keteranganya, dikutip Selasa (20/1/2026).
Vifa menambahkan, pelayanan tersebut dibuka selama hampir satu bulan penuh. Waktu lamanya pelayanan pengurusan STNK dan BPKB diharapkan dapat menjangkau masyarakat terdampak secara maksimal.
"Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 19 Januari sampai dengan 14 Februari 2026,” terangnya.
Vifa mengapresiasi kesadaran masyarakat Aceh Tamiang, khususnya terkait kepatuhan administrasi kendaraan dan pembayaran pajak. Hal itu tercermin saat hari pertama pelaksanaan pada Senin (19/1/2026) kemarin.
"Hari pertama dan kita cukup mengapresiasi masyarakat di kota Tamiang ternyata banyak masyarakat yang sadar akan kepeduliannya terhadap pembayaran pajak,” jelasnya.
“Tadi bisa kita melihat kurang lebih ada 40 hingga 50 masyarakat yang sudah antri dan melaksanaka pengurusan baik itu pengurusan STNK hilang BPKB hilang maupun pembayaran pajak tahunan,” tambah dia.
Tidak lupa, Vifa turut mengimbau kepada masyarakat di wilayah Aceh Tamiang dan sekitarnya agar memanfaatkan layanan tersebut selama waktu pelayanan masih berlangsung.
"Kami menghimbau bagi masyarakat yang berada di seputar wilayah Tamiang dan sekitarnya silahkan datang ke aula Polres Aceh Tamiang untuk melaksanakan pelayanan STNK maupun BPKB yang hilang atau rusak" imbaunya.
Diketahui, bahwa BPKB adalah dokumen berharga dan STNK adalah kelengkapan dalam berkendara di jalan raya. Bagi masyarakat terdampak bencana bisa mengurus dua surat tersebut dan persiapkan persyaratannya sebagai berikut:
Persyaratan Pengurusan STNK Hilang atau Rusak Akibat Bencana
1.KTP asli atau surat keterangan yang diterbitkan oleh kelurahan/desa.
- Untuk kendaraan dinas/BUMN, melampirkan surat keterangan dari instansi dinas/BUMN.
- Melampirkan surat keterangan domisili, SIUP, SITU, TDP, NPWP, akta perusahaan, serta surat izin usaha angkutan barang/orang (jika ada).
2.BPKB asli atau fotokopi.
3.Fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa (apabila dikuasakan).
4.Cek fisik kendaraan bermotor.
5.Surat pernyataan pemilik STNK yang menyatakan bahwa STNK hilang, bermaterai/rusak akibat bencana, dibuat di hadapan petugas.
Persyaratan Penggantian BPKB Hilang Karena Bencana
1. Mengisi formulir permohonan.
2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik (KTP).
3. Surat pernyataan pemilik bermaterai yang menyatakan bahwa:
- BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana maupun perdata
- BPKB hilang akibat dampak bencana.
4. Surat keterangan yang menyatakan pemilik kendaraan benar terdampak bencana, dikeluarkan oleh desa atau kelurahan.
5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
6. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.
Persyaratan Penggantian BPKB Rusak Karena Bencana
1. Mengisi formulir permohonan.
2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik (KTP).
3. BPKB yang rusak.
4. Surat pernyataan pemilik bermaterai yang menyatakan BPKB rusak akibat bencana, diketahui oleh RT/RW setempat.
5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
6. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







