Komisi II DPR Dukung Langkah Presiden Prabowo Tidak Potong TKD Aceh, Sumut dan Sumbar

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 20 Januari 2026 | 08:58 WIB
Pembangunan hunian sementara di Aceh terus dilakukan. (BeritaNasional/BNPB)
Pembangunan hunian sementara di Aceh terus dilakukan. (BeritaNasional/BNPB)

BeritaNasional.com - Komisi II DPR mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto tidak memotong anggaran transfer ke daerah (TKD) 2026 untuk Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dalam rangka penanganan bencana banjir. Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai, keputusan ini menunjukan keberpihakan negara kepada daerah yang menghadapi situasi darurat akibat bencana, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal memadai untuk mempercepat pemulihan pascabencana.

"Kami mendukung penuh langkah Presiden Prabowo yang tidak memotong TKD untuk Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Ini keputusan yang tepat agar penanganan pascabencana bisa dilakukan secara cepat, efektif, dan tidak terhambat persoalan anggaran," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (20/1/2026).

Anggaran sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan pascabencana di daerah terdampak, mulai dari rehabilitasi infrastruktur, pemulihan ekonomi masyarakat, hingga pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.

Namun, Indrajaya mengingatkan pentingnya pengawasan anggaran tersebut. Pemerintah daerah dan pihak terkait perlu memastikan pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.

"Saya meminta agar penggunaan anggaran dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan pengawasan yang ketat, sehingga tidak terjadi penyelewengan di tingkat bawah. Dana ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat korban bencana," tegasnya.

Indrajaya berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat pengawasan dapat terus diperkuat, agar setiap rupiah anggaran yang digelontorkan untuk penanganan bencana tepat sasaran dan mampu mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat di daerah terdampak.

Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) dengan nilai total Rp10,6 triliun. Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan pemotongan TKD untuk seluruh daerah di 2026.

"Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan di tahun 2025. Dengan kata lain ya ditambahnya angkanya totalnya menjadi Rp10,6 triliun," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1/2026).sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: