Pemerintah Setujui Tambahan Alokasi TKD ke Aceh, Sumut dan Sumbar Rp10,65 Triliun
BeritaNasional.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, tambahan alokasi transfer ke daerah (TKD) untuk Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat telah disetujui. Angka penambahan alokasi TKD senilai Rp10,65 triliun.
"Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar 10,65 triliun. Jadi bukan angka yang 7 apa 8, kita ambil yang maksimal sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri," kata Purbaya saat rapat koordinasi dengan Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Purbaya mengatakan akan merevisi TKD yang mengalami penurunan sebelumnya di daerah terdampak bencana. Jumlahnya sebanyak 47 daerah terdampak.
Ia juga memastikan telah menyerahkan TKD ke Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sampai 17 Februari 2026 sebesar Rp13 triliun.
"Dibandingkan dengan tahun lalu, tanggal yang sama, itu hanya 10,78 triliun rupiah. Jadi lebih besar sudah 30 persen dibanding tahun yang lalu," ucapnya.
Pun Purbaya memastikan tiga daerah yang terdampak bencana memiliki uang untuk membangun atau menangani bencana. Aceh memilki uang Rp3,5 triliun, Sumut Rp4,5 triliun dan Sumbar Rp1,8 triliun.
Terkait penambahan TKD akan dimulai paling lambat 28 Februari 2026. Tambahan TKD akan disalurkan dalam jangka waktu tiga bulan. Untuk Februari ini, akan disalurkan sebesar Rp4,2 triliun.
"Dalam hal penambahan TKD telah ditetapkan, maka penyaluran TKD dilakukan 3 bulan, mulai Februari sebesar 40 persen, Maret sebesar 30 persen, April sebesar 30 persen. Ini yang tambahannya, otomatis kita transfer seperti itu," terangnya.
"Jadi kalau kita lihat gambar di sini, yang disetujui adalah 10,648 triliun rupiah sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden," sambungnya.
Tambahan TKD itu diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok Pemda, penanggulangan bencana dan kebutuhan mendesak lainnya.
"Jadi untuk TKD sudah clear Pak, peruntukan dan timeline-nya. Jadi harusnya sih minggu depan mereka sudah, minggu dua minggu ini sudah mulai bisa menggunakan uang itu untuk mendorong ekonominya lebih lanjut," tukasnya.

EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







