Satu Lagi Korban Kerugian Akademi Crypto Timothy Ronald Lapor Polisi usai Rugi Rp1 M

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 20 Januari 2026 | 07:52 WIB
Agnes Stefani (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Jajang (kiri) melaporkan Timothy Ronald ke Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiar)
Agnes Stefani (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Jajang (kiri) melaporkan Timothy Ronald ke Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kasus dugaan penipuan Akademi Crypto bentukan Timothy Ronald dan Kalimasada kembali dapat sorotan, setelah Agnes Stefani (25) yang mengalami kerugian hingga Rp1 miliar turut melaporkannya dan menambah daftar pelaporan kedua orang itu di Polda Metro Jaya.

Laporan telah ditangani dan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor pelaporan STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Januari 2026, di mana Agnes turut didampingi kuasa hukumnya, Jajang.

"Hari ini kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR (Timothy Ronald) dan saudara K (Kalimasada)," ujar Jajang dikutip Selasa (20/1/2026).

Jajang yang juga sebagai kuasa hukum pelapor pertama Younger dengan kerugian kurang lebih Rp3 miliar menyampaikan bahwa akan ada lagi korban yang turut melayangkan laporan atas kerugian dari investasi Akademi Crypto. 

Menurutnya, masih banyak korban yang belum berani untuk menempuh jalur hukum, karena ancaman dari beberapa pihak. Seperti halnya Agnes yang telah ikut kelas Akademi Crypto sejak 2023-2025 mengaku keuntungan didapat atas usahanya sendiri sebagai trader.

"Dan akhirnya di era 2023 sampai 2024 saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjiin dari awal. Dan ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin seperti itu," tutur Agnes.

Sampai saat ini, kata Agnes, komunikasi dengan pihak Akademik Crypto pun tidak pernah dilakukan. Maka dari itu, dirinya memberanikan melaporkan kejadian ini untuk dibawa ke proses hukum.

"Kalau untuk hal disadarin sama enggak itu setiap orang berbeda ya fase momentum waktunya. Tapi setelah ada satu case koin yang kita sebut ini MANTA, yang di mana mungkin kita menjadi exit liquidity dia dari entry-an koin tersebut," terangnya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan agenda pertama yakni pemeriksaan pelapor dan saksi.

“Sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya, serta saksi-saksi, dan akan dijadwalkan Selasa,” kata Budi kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara terkait kasus ini pertama kali diunggah akun instagram @cryptoholic yang melampirkan foto laporan polisi (LP) turut menyeret Pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan trader kripto, Kalimasada.

Dalam kasus ini, korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto menerima tawaran trading kripto dari Timothy dan Kalimasada dengan janji mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat. Namun dana sebanyak Rp3 miliar yang diinvestasikan berujung kerugian sampai minus 90 persen.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: