MK Putuskan Operator Seluler Wajib Sediakan Opsi Kuota yang Tetap Aktif
BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menyatakan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi harus disertai kewajiban bagi penyelenggara untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan pengaturan mengenai pilihan layanan telekomunikasi tersebut penting dinyatakan secara eksplisit agar tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna atas manfaat layanan yang telah dibayar.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Mahkamah menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat modern. Oleh karena itu, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara, melainkan juga harus menjamin perlindungan yang wajar bagi konsumen.
MK menegaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Operator dapat menyediakan berbagai pilihan paket, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan pengguna memilih layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Mahkamah juga menyebut perlindungan terhadap sisa kuota dapat diberikan melalui berbagai mekanisme, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain.
Selain itu, Adies mengatakan pemerintah pusat dalam menetapkan formula tarif harus bersifat adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan ekonomi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Ia juga menekankan bahwa setiap penyesuaian tarif perlu melibatkan kalangan yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi serta lembaga perlindungan konsumen.
MK turut meminta penyelenggara telekomunikasi meningkatkan transparansi informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Seluruh informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Di samping itu, operator diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan dan sisa kuota secara berkala, serta didukung mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses.
Mahkamah mencatat penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada prinsipnya tidak keberatan terhadap penguatan perlindungan konsumen. Bahkan, keduanya telah menyampaikan kesepakatan yang mencakup penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, perlindungan konsumen, peningkatan kualitas layanan, serta keberlanjutan industri telekomunikasi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menilai aspek yang perlu dilindungi bukan sekadar kuota internet, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar pengguna namun belum dinikmati sepenuhnya.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” jelas Liliek.
Menurut Mahkamah, manfaat layanan yang telah dibayar pengguna harus memperoleh perlindungan hukum. Pengakhiran manfaat layanan secara sepihak tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional dinilai berpotensi melanggar hak milik atas kepentingan ekonomi pengguna sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu







