Kuota Internet Hangus, Ojol dan Pedagang Kuliner Online Gugat ke MK
BeritaNasional.com - Hangusnya kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif ternyata menjadi masalah bagi sebagian masyarakat, terbukti hal ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan sistem yang disediakan operator telekomunikasi dengan uji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Bab Telekomunikasi.
“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” kata Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dikutip dar laman resmi MK RI, Rabu (14/1/2026).
Sidang pemeriksaan pendahuluan pada perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Selasa (13/1/2026) kemarin. Para pemohon didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ketentuan tersebut diubah sehingga berbunyi:
(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Menurut para pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet. Sementara, dalam era transformasi digital saat ini, penyelenggaraan jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar (public utility) yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.
Para Pemohon menuturkan, konsumen melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran di muka (prepaid) untuk sejumlah volume data internet tertentu. Sebagai timbal baliknya, pelaku usaha berkewajiban memberikan akses layanan telekomunikasi sesuai dengan nilai tukar yang telah dibayarkan secara utuh.
“Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” sebut Didi.
Dengan munculnya kebijakan penghangusan kuota sepihak oleh pelaku usaha saat masa aktif kuota berakhir telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas. Menurut para Pemohon, pelaku usaha berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif yang diberikan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang merugikan tersebut.
Karena itu, kata pemohon, kebebasan yang diberikan oleh ketentuan norma tersebut tanpa adanya batas perlindungan terhadap sisa manfaat layanan telah menciptakan ruang eksploitasi yang merugikan hak-hak konstitusional warga negara.
Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak tahu pasti mengapa komoditas (data) yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak.
Padahal, kata para pemohon, Pemerintah memberikan kepastian hukum pada sektor energi prabayar seperti listrik PLN melalui regulasi yang menjamin saldo tidak hangus. Tidak adanya kepastian bahwa data internet/kuota tidak akan hangus sebagaimana kWh listrik ini membuktikan ketentuan norma yang diuji bersifat diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen atas perlindungan hukum yang setara.
Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra yang didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasehatan, Arsul Sani mengatakan para Pemohon dapat menguraikan komparasi mengenai telecommunication law atau peraturan/regulasi/kebijakan telekomunikasi di sejumlah negara.
“Ini penting supaya Mahkamah juga bisa mendapatkan gambaran bagaimana sih pengaturan tentang pulsa yang kadaluwarsa yang belum dipergunakan terutama pada pengguna prabayar, Pemohon tadi bilangnya prabayar kan, ini ada baiknya kalau Pak Viktor juga bisa memperkuat dengan komparatif perspektif,” tutur Arsul.
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik soft copy maupun hard copy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu







