Cerita Kapolri Tolak UU Cipta Kerja di Era Jokowi dan Dorong Gugatan ke MK
BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sejak awal fokus pada kesejahteraan buruh. Ia menyebut pernah menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) saat pembahasan masih berlangsung di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Fakta tersebut disampaikan Sigit saat menghadiri Kongres ke-3 Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang digelar di Jakarta pada Minggu (7/6/2026).
“Saya perlu sampaikan pada rekan-rekan bahwa pada saat pembuatan Undang-Undang Ciptaker, khususnya dalam rapat di kabinet, saya adalah salah satu yang menolak hal itu,” kata Sigit dalam pidatonya.
Sejak awal, penolakan terhadap UU Cipta Kerja dengan konsep Omnibus Law memang cukup masif. Sigit mengaku juga mendukung langkah uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia bahkan mendorong Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea untuk menempuh jalur hukum tersebut hingga akhirnya dikabulkan MK.
“Tanya ke Bung Andi Gani, saat itu saya yang memimpin untuk mendaftarkan di MK. Dan alhamdulillah putusan MK-nya menang,” ujar Sigit.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa keresahan terhadap aturan tersebut kini tengah diupayakan untuk diperbaiki sejalan dengan agenda revisi yang sedang berjalan di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saat ini akan didorong revisinya Undang-Undang Cipta Kerja yang baru. Kita harapkan bisa memberi ruang yang selama ini diperjuangkan oleh buruh,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea membenarkan bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu tokoh yang sejak awal menolak Omnibus Law.
“Motor penolakan Omnibus Law selama bertahun-tahun. Banyak yang tidak tahu, sebenarnya yang menolak langsung adalah Pak Listyo Sigit Prabowo sendiri,” kata Andi Gani.
Ia menyebut langkah tersebut memiliki risiko besar, mengingat posisi Sigit saat itu dekat dengan lingkar pemerintahan.
Proses hukum terhadap UU Cipta Kerja kemudian berlanjut hingga diajukannya judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada November 2020.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa RUU Ketenagakerjaan saat ini masih menunggu masukan dari serikat buruh untuk dijadikan bahan penyusunan naskah akademik.
“Serikat pekerja dan Apindo akan membuat tim perumus Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujar Dasco.
Ia menambahkan, hasil rumusan tersebut akan dibawa ke DPR untuk disinkronkan sebelum dibahas lebih lanjut bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






