Ini Alasan Eks Wakapolri Oegroseno Berhalangan Hadiri Pemeriksaan Kortas Tipidkor Polri
BeritaNasional.com - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memutuskan berhalangan menghadiri panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Kamis (23/7/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan Oegroseno sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang direncanakan menjadi lokasi Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang dan Ciputat.
"Masih ada kegiatan saya yang tidak bisa ditinggalkan," kata Oegroseno saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Selain itu, Oegroseno mengaku penundaan pemeriksaan juga dimaksudkan agar dirinya dapat mengumpulkan bahan dan data yang nantinya akan disampaikan kepada penyidik Kortas Tipidkor Polri.
"Iya, saya masih cari itu lho, data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ nggak bawa data, kan nggak lucu," ujarnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri membenarkan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang direncanakan menjadi lokasi Sepolwan di Lembang dan Ciputat.
Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul isu yang menyeret mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.
"Saat ini masih penyelidikan. Sesuai KUHAP, penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja, nanti akan kami sampaikan apabila ditemukan tindak pidana," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Lebih lanjut, Yusuf juga membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno melalui pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Tidak ada sama sekali. Kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, Oegroseno mengaku merasa dikriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri terkait kasus dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Berdasarkan surat tersebut, penyelidikan perkara dimulai pada 2 Juli 2026, sedangkan undangan klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026. Oegroseno mengaku heran karena kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," kata Oegroseno dalam keterangannya.
TEKNOLOGI | 17 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





