Bareskrim Polri Tahan Bos Pabrik Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri memutuskan menahan Andi Hioe dan Jasen Hioe, tersangka kasus produksi gas N2O (nitrous oxide) oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).
Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain menyebut penahanan dilakukan setelah keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).
"Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 10 Agustus 2026. Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana, penyidik menjerat Andi Hioe dan Jasen Hioe dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujarnya.
Perlu diketahui, Andi Hioe dan Jasen Hioe merupakan ayah dan anak yang menjadi pemilik PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan Whip Pink alias gas tertawa.
"PT Suplaindo Sukses Sejahtera memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa gas nitrogen oksida. Sesuai NIB dan akta pendirian perusahaan perorangan PT Suplaindo Sukses Sejahtera, tertera atas nama Jasen Hioe. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik perusahaan dan pengelola PT adalah Andi Hioe," ucapnya.
Pengembangan Kasus PT SSS
Kasus peredaran Whip Pink saat ini telah masuk tahap penyidikan. Langkah awal yang dilakukan penyidik adalah membongkar 16 gudang produk Whip Pink di 12 kota milik PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) yang diduga belum memiliki legalitas dan izin edar dari BPOM.
Adapun 16 warehouse atau gudang produk Whip Pink tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Jakarta sebanyak lima gudang, Bandung dua gudang, Makassar satu gudang, Semarang satu gudang, Yogyakarta satu gudang, Balikpapan satu gudang, Surabaya satu gudang, Medan satu gudang, Bali dua gudang, dan Lombok satu gudang.
Dari sisi omzet, perusahaan tersebut diduga meraup keuntungan dari penjualan Whip Pink secara ilegal sebesar Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus ini penyidik belum menetapkan tersangka lain. Namun, sembilan pegawai PT SSS sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan perkara.
TEKNOLOGI | 16 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







