Praperadilan Lee Kah Hin, Oegroseno: Laporan Informasi Tidak Diatur dalam KUHAP

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 Maret 2026 | 19:10 WIB
Eks Wakapolri Oegroseno. (Beritanasional/Panji Septo)
Eks Wakapolri Oegroseno. (Beritanasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Eks Wakapolri Oegroseno menyoroti laporan informasi yang menjadi dasar Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT Wana Kencana Mineral, Lee Kah Hin, sebagai tersangka.

Menurut Oegroseno, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengenal laporan polisi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukan laporan informasi.

“Laporan informasi itu domainnya intelijen, bukan reserse,” ujar Oegroseno di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026).

Oleh sebab itu, Oegroseno menilai laporan penyidikan tidak murni. Ia menduga sudah ada kerja sama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor.

"Sebetulnya ini tidak boleh terjadi. Harusnya laporan itu murni diberikan pelapor di SPKT, tanpa diawali LI (Laporan Informasi),” ujarnya.

Ia menilai praktik seperti itu tidak sesuai dengan KUHAP. Penyidikan semacam itu seolah-olah dilakukan oleh detektif swasta.

"Sampaikan dulu, lalu kerja sama, baru lapor polisi. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan karena kepastian hukum harus diciptakan,” kata Oegroseno.

Menurutnya, penyidikan pidana sebagaimana diatur Pasal 1 angka 4, 5, dan 6 KUHAP hanya mengenal laporan dan pengaduan.

“Mestinya Laporan Polisi Model A digunakan kalau datang ke TKP, Model B kalau masyarakat yang mengalami atau menjadi korban. Jadi, tidak ada Laporan Informasi di KUHAP,” ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, menyebut perkara ini terkait konflik bisnis antara perusahaan nikel di Weda Bay, Halmahera Timur.

Pelapor, Ardianto, mewakili PT Position dalam laporannya ke Polda Metro Jaya.

“Dalam dokumen kami, PT Position legitimasinya sangat rendah untuk menguasai lahan PT WKM,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama berbulan-bulan ada komunikasi informal antara PT WKM dan PT Position, yang merupakan anak perusahaan PT Harum Energy Tbk.

“Pemiliknya Kiki Barki, anaknya Steven Barki. Nama Steven ini muncul berkali-kali dalam proses informal di luar proses hukum,” tutur Haris.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: