Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Polda Metro: Perkara Pokok Tetap Berjalan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 20 Juli 2026 | 14:36 WIB
Tersangka ijasah palsu Roy Suryo. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Tersangka ijasah palsu Roy Suryo. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua diajukan tersangka Roy Suryo atas pasal yang disangkakan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” ujar Abrianto dalam keteranganya Senin (20/7/2026).

Abrianto mengatakan, dalam putusan tersebut hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.

Terlebih, lanjut dia, Hakim menilai permohonan tersebut tidak relevan. Karena perkara pokok telah masuk ke pengadilan dan forum pemeriksaan pokok perkara dinilai menjadi ruang yang lebih tepat untuk menguji dakwaan serta alat bukti.

“Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Meski demikian, Abrianto menegaskan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Menurutnya, setiap pihak yang dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme ini sesuai peraturan perundang-undangan.

“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” jelasnya.

Abrianto menyampaikan, setelah putusan praperadilan kedua tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara tetap akan berjalan sesuai agenda persidangan. Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku dan siap menghadapi apabila ada gugatan praperadilan kembali.

“Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum. Kalaupun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” tamban Abrianto.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026)

"Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (20/7/2026).

Selain menolak seluruh permohonan, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak lagi relevan sehingga patut ditolak seluruhnya.

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil," ucap Hakim.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: