Menanti Nasib Status Tersangka Roy Suryo, PN Jaksel Ketok Palu 20 Juli 2026

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:00 WIB
Roy Suryo, tersangka kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi. (BeritaNasional/Panji)
Roy Suryo, tersangka kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang putusan permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo. 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menempuh jalur praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menyatakan pembacaan putusan akhir dari rangkaian sidang ini akan dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026.

"Putusan akan dibacakan tanggal 20 Juli," kata Hakim I Ketut Darpawan saat memimpin sidang pembacaan petitum permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Untuk mencapai hari putusan, pihak pengadilan telah menyusun rangkaian agenda sidang yang cukup padat mulai awal pekan depan. 

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 13 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.

Hakim Ketut menjelaskan bahwa pihak pengadilan juga mengupayakan agar penyampaian replik dan duplik dari kedua belah pihak dapat diselesaikan pada hari yang sama demi efisiensi waktu. Oleh karena itu, ia meminta agar pemohon maupun termohon dapat hadir tepat waktu.

"Tolong hadir tepat waktu, karena kalau kita lambat, nanti sidang yang lain juga lambat, ya. Jam 09.00 WIB kita sudah mulai," tegas Ketut.

Rangkaian sidang berikutnya akan berlanjut pada Selasa, 14 Juli 2026 untuk agenda pembuktian dari pihak pemohon, disusul pembuktian dari pihak termohon pada Rabu, 15 Juli 2026.

Sementara itu, sidang penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026.

Setelah seluruh proses tersebut selesai, hakim akan mengambil waktu jeda untuk merumuskan putusan akhir.

"Jumat kita jeda. Kami butuh waktu, musyawarah dan membuat putusan," ungkap Ketut.

Gugatan Kedua Roy Suryo

Sidang yang dimulai sejak Jumat pagi pukul 09.00 WIB ini merupakan upaya praperadilan kedua yang ditempuh oleh Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh aparat kepolisian.

Pada permohonan praperadilan sebelumnya, Hakim I Ketut Darpawan sebenarnya telah mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo statusnya tidak sah.

Meski demikian, dalam putusan yang sama, hakim menolak permohonan Roy Suryo yang meminta agar berkas penyidikannya dinyatakan tidak sah. Hakim juga menolak tuntutan agar penuntut umum dilarang menerbitkan surat perintah penahanan, karena hal tersebut dinilai berada di luar kewenangan lembaga praperadilan.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: