Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026
BeritaNasional.com - Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III atau periode Juli-September 2026.
Meski demikian, berdasarkan mekanisme penyesuaian yang berlaku, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
"Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik," kata Qodari dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (11/7/2026).
"Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama," tambahnya.
Qodari menuturkan kepentingan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah.
"Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026," ujar Qodari.
Qodari menjelaskan, penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengevaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, indikator ekonomi periode Februari hingga April 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan harga batu bara acuan sebesar 70 dolar AS per ton.
Dari parameter tersebut, tarif listrik sebenarnya mengarah pada penyesuaian naik, namun pemerintah memilih mempertahankannya.
Selain itu, pemerintah memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah.
Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta UMKM.
"Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik," ucap Qodari.
Ia menambahkan pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi global maupun domestik agar setiap kebijakan yang diambil tetap tepat sasaran.
"Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan," tandas Qodari.
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






