Wajib Setor Dana Haji, Kemenhaj Segera Kirim Uang Muka kepada Pemerintah Arab Saudi
BeritaNasional.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Kemenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menerangkan, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh negara peserta haji menyetorkan uang muka ke sistem e-wallet Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai syarat awal pemesanan layanan haji.
Pemerintah pun menyegerakan memenuhi kebijakan transfer uang muka penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi kepada pemerintah Arab Saudi sebelum 15 Juli 2026.
Nilai dana yang harus ditransfer tersebut mencapai sekitar 858 juta Riyal Saudi (SAR) setara Rp4 triliun.
Dana ini disebutnya bersifat wajib sebab akan digunakan membayar berbagai layanan penyelenggaraan haji di Arab Saudi saat proses pemesanan dilakukan.
“Jadi, transaksi kita dalam penyelenggaraan haji itu Government to Government (G to G), artinya kita berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi G to G. Kemudian, dari G to B, dari Pemerintah Arab Saudi ke bisnisnya Arab Saudi, yaitu syarikah. Nah itu ada deadline-nya,” paparnya dikutip, Rabu (8/7/2026).
Lebih lanjut pemerintah meminta persetujuan agar dapat segera menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. (Antara)
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







