RDP RUU Kawasan Industri: Alifudin Desak Kewajiban Penyerapan 40 Persen Tenaga Kerja Lokal
BeritaNasional.com - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Alifudin menegaskan, diperlukan proteksi regulasi yang kuat bagi pekerja domestik dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
Menghadiri rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/6/2026), legislator Kalimantan Barat I ini mengusulkan klausul wajib yang mengharuskan setiap pengelola kawasan industri menyerap minimal 40 persen tenaga kerja lokal yang berasal dari wilayah sekitar kawasan tersebut.
"Ketetapan kuota minimal 40% ini sangat krusial untuk mengikis ketimpangan ekonomi yang sering kali terjadi di sekitar pusat-pusat manufaktur baru," ujarnya, Kamis (25/6/2026)
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa kehadiran investasi berskala besar mampu memberikan dampak kesejahteraan yang langsung dan nyata bagi warga di ring satu operasional perusahaan.
"Industrialisasi yang megah tidak akan berarti jika masyarakat setempat hanya menjadi penonton di tanah kelahiran mereka sendiri," imbuhnya.
Tidak hanya pada tahap operasional pabrik, ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan kelompok masyarakat dan tenaga kerja lokal sejak proses awal pembangunan atau konstruksi kawasan industri. Alifudin juga memaparkan pelibatan masyarakat lokal dalam rantai pasok pembangunan infrastruktur kawasan akan menumbuhkan rasa kepemilikan serta meminimalkan potensi konflik sosial antara korporasi dan warga sekitar sejak dini.
“Kita sering melihat adanya gesekan sosial karena masyarakat sekitar merasa terasing dari gerak pembangunan di wilayahnya. Oleh karena itu, keterlibatan aktif kelompok masyarakat dan pemuda setempat dari fase perencanaan hingga pembangunan fisik kawasan industri harus dijamin secara tertulis oleh undang-undang ini,” tegasnya.
Terkait kerja sama dengan Badan Keahlian DPR RI, ia meminta agar draf akademik dan substansi hukum dari RUU Kawasan Industri ini disusun secara cermat, komprehensif, serta memiliki sanksi yang jelas bagi pelanggar aturan kuota pekerja lokal.
"Saya berharap tim keahlian dapat merumuskan mekanisme pengawasan dan verifikasi yang ketat agar angka kewajiban 40 persen tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan oleh para investor, bukan sekadar menjadi pemanis regulasi di atas kertas," harapnya.
Fraksi PKS berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya pembahasan RUU Kawasan Industri ini agar berorientasi pada kedaulatan ekonomi nasional dan perlindungan hak rakyat. Ia menegaskan kembali kemajuan sektor industri nasional harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas hidup dan penyerapan tenaga kerja lokal secara optimal.
"Perjuangan legislasi ini menjadi prioritas utama demi memastikan kue pembangunan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah pemilihannya di Kalimantan Barat," tukasnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






