DPD Uji Sahih RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Serap Masukan Multipihak

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:24 WIB
DPD datang ke IPB University serap aspirasi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (BeritaNasional/istimewa)
DPD datang ke IPB University serap aspirasi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Komite II DPD RI menggelar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bekerja sama dengan IPB University, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penyusunan RUU usul inisiatif DPD RI yang dilaksanakan oleh Komite II DPD RI untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani di tengah berbagai tantangan sektor pertanian.

Wakil Ketua Komite II DPD RI Angelius Wake Kako menegaskan revisi UU diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi petani, mulai dari rendahnya regenerasi petani, keterbatasan akses lahan, pembiayaan dan teknologi, hingga tingginya risiko akibat perubahan iklim dan fluktuasi harga komoditas.

“Melalui RUU ini, Komite II DPD RI berupaya menghadirkan kebijakan yang tidak hanya melindungi petani dari berbagai risiko usaha tani, tetapi juga memperkuat pemberdayaan petani agar lebih produktif, mandiri, berdaya saing, dan sejahtera,” ujar Senator asal Nusa Tenggara Timur tersebut.

Menurut Angelius, sejumlah isu strategis yang menjadi fokus penyusunan RUU meliputi pengembangan petani muda, penguatan perlindungan sosial dan asuransi pertanian, peningkatan akses lahan dan pembiayaan, penguatan kelembagaan petani, pemanfaatan teknologi digital, serta stabilisasi harga dan pemasaran hasil pertanian.

Dekan Fakultas Pertanian IPB University Suryo Wiyono menilai substansi UU Nomor 19 Tahun 2013 pada dasarnya sudah cukup komprehensif, namun masih menghadapi berbagai kendala implementasi. “Revisi perlu memperkuat aspek pelaksanaan di lapangan, termasuk memperjelas pembagian peran pemerintah pusat dan daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Departemen Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran Iwan Setiawan, menekankan pentingnya regenerasi petani yang didukung inovasi, hilirisasi, dan penguatan daya saing sektor pertanian. 

Adapun Kepala Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas BRIN, Suci Wulandari, mendorong perubahan paradigma perlindungan petani dari pendekatan protektif menuju pendekatan transformatif yang memperkuat kapasitas, resiliensi, dan kemampuan petani mengelola risiko.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: