Kabur Sampai Tangerang, Jejak Taufik Hidayat Terbongkar Lewat Transaksi Belanja
BeritaNasional.com - Polisi berhasil menemukan fakta pelarian dari tersangka Taufik Hidayat (30) kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya, Yuvita Tri Rezeki (29) yang sempat kabur keluar dari wilayah Jawa Barat (Jabar).
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan sebelum ditangkap di wilayah Majalaya, Bandung pada Selasa (23/6/2026) malam. Taufik sempat berpindah-pindah hingga ke wilayah Tangerang, namun kembali ke Bandung karena merasa ketakutan.
"Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung, dan merasa tidak aman, dan kembali lagi ke Jawa Barat,” kata Rudi dikutip Rabu (24/6/2026).
“Kami sempat menanyakan juga bahwa yang bersangkutan juga merasa takut, curiga sama semua orang, dan tidak tahu mau ke mana, dan akhirnya sampailah di Majalaya dan tertangkap itu," sambung Rudi.
Sampai akhirnya keberadaan Taufik berhasil diketahui melalui aktivitas transaksi yang dilakukannya pada Selasa pagi. Berbekal petunjuk itu, polisi pun bergerak menyisir area perumahan di Griya Pesona.
"Kita sudah berada di Majalaya, sudah mengikuti apa yang dilakukan. Sebagai informasi, tadi pagi (Selasa pagi) yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ya, ini menjadi petunjuk buat kita," kata Rudi.
Sementara Rudi menyebut berdasarkan pengakuan dari Taufik, alasannya berada di rumah daerah Griya Pesona, karena merasa aman. Di sana merupakan rumah dari salah satu kerabatnya, namun hal itu tetap terdeteksi petugas.
“Berdasarkan pengakuan, rumah di Griya Pesona tadi, Griya Pesona, itu rumah kerabatnya, ya. Dia meyakini bahwa itu tempat yang aman menurut yang bersangkutan, tersangka. Tetapi kita sudah melacaknya," jelas dia.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah berhasil ditangkap jajaran Polda Jabar di wilayah Majalaya. Lewat dokumentasi diterima, perawakan Taufik Hidayat memiliki tubuh kurus, kuliah putih, hidung mancung dengan rambut cepak pendek.
Sedangkan untuk penetapan tersangka dilakukan sebelum ditangkap, dijerat Pasal 466 KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya Yuvita Tri Rezeki (29) yang berlangsung selama tiga tahun.
Selama penyekapan tersebut, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik secara terus-menerus oleh TH. Dampaknya Yuvita mengalami luka serius mulai dari, kebutaan, sayatan, hingga lebam di berbagai titik yang saat ini tengah menjalani perawatan di RSHS.
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







