Ditolak Kejagung Tersangka Sony Sonjaya Ajukan JC ke LPSK, Bakal Dikabulkan?

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 24 Juni 2026 | 14:21 WIB
Tersangka korupsi BGN Sony Sonjaya tiba di Kejagung jalani pemeriksaan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Tersangka korupsi BGN Sony Sonjaya tiba di Kejagung jalani pemeriksaan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan telah menerima permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.

Kabar itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi yang saat ini masih mendalami permohonan yang diajukan Sony atas dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjeratnya.

“Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK dan masih dalam penelaahan,” kata Achmadi saat dikonfirmasi pada Rabu (24/6/2026).

Namun demikian, Achmadi belum bisa berbicara lebih kepastian JC diajukan Sony walau pada prinsipnya JC antara Kejagung dan LPSK sama-sama memberikan perlindungan jika dikabulkan.

“Ya kalau soal syarat kan ada di undang-undang ya. Tapi prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

“Prinsipnya JC ya JC. Justice Collaborator, regulasinya seperti itu, sama saja. Begitu ya,” tambah dia.

Sementara saat disinggung soal keputusan Kejagung yang menolak JC Sony, Achmadi mengakui kalau hal itu akan dikoordinasikan oleh LPSK untuk nantinya memutuskan nasib JC terhadap Sony.

“Nanti lebih lanjut akan kita koordinasikan,” tuturnya.

Alasan Kejagung Tolak JC

Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan Justice Collaborator (JC) tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penolakan JC telah melalui analisa jajaran penyidik sebagaimana permohonan yang sebelumnya diajukan Sony.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," ujar Syarief kepada awak media di Kejagung, Jakarta pada Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan penolakan ini berdasarkan dua pertimbangan utama penyidik, pertama, Sony dinilai salah satu pelaku utama yang memiliki peran vital ikut menjual belikan titik SPPG.

"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," tuturnya. 

Kedua, Syarief mengungkap dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkaal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya. 

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: