Upaya JC Sony Sonjaya Tetap Ditolak Meski Sudah Kasih Bocoran, Begini Kata Kejagung
BeritaNasional.com - Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang kini tersangka mendapat keringan hukuman melalui beberapa informasi yang diberikan untuk menjadi justice collaborator (JC) pupus, setelah ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktu Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan penolakan tersebut disebab penyidik tidak berpaku pada satu keterangan, sehingga beberapa informasi yang sempat disampaikan Sony terkait korupsi tidak termasuk dalam syarat sebagai JC.
“Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli,” kata Syarief kepada wartawan di Kejagun, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dalam penetapan tersangka dan mengungkap perkara bukti yang dikumpulkan dan masih terus dikembangkan penyidik, tidak bergantung kepada keterangan satu orang saja.
Informasi terkait kejanggalan pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan 41 nama diduga terlibat yang sempat disetorkan Sony, menurut Syarief informasi itu masih terus didalami. Karena, sampai saat ini belum diketahui kepastian informasi tersebut terkait pidana atau penyimpangan lain.
“Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini. Namun demikian, ya seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa kewenangan untuk memverifikasi titik-titik SPBG itu memang ada pada yang bersangkutan (Sony),” tegasnya.
Atas temuan itu, Syarief menyatakan permohonan JC tidak bisa dikabulkan. Karena Sony dikategorikan sebagai pelaku utama dan masih menyangkaal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut.
“Dimaksud pelaku utama di sini adalah dalam hal permintaan atau permohonan JC ini, ya yang bersangkutan bisa dikategorikan sebagai pelaku utama,” ujarnya.
Walau demikian, Syarief mengatakan tidak menutup kemungkinan Sony tetap diperiksa. Ia pun berharap yang bersangkutan bisa tetap kooperatif memberikan keterangan yang mungkin itu memang berguna bagi perkembangan penyidikan.
“Tapi memang kami fokus kepada penyidikan ini adalah konstruksi yang sudah kami bangun dari awal, ya ada jual beli titik dan ada eh pengadaan barang dan jasa. Ya kalau diperiksa pasti tetap,” tuturnya.
“Makanya kami sampaikan bahwa kami menghargai semua informasi yang disampaikan oleh siapa saja termasuk oleh tersangka SS,” tambah dia.
Total Tersangka
Tersangka kasus dugaan korupsi di BGN bertambah, seiring ditetapkannya Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka ke enam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, sudah lima tersangka mulai dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; serta dua pembantunya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Mereka dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026, salah satunya perihal afiliasi dan penjualan titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai;
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga
Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi),

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






