Kejagung Periksa Sony Sonjaya, Pengajuan JC Jadi Salah Satu Materi
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya atas dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (18/6/2026).
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan pemeriksaan Sony hari ini menyangkut seluruh perkara termasuk pengajuan justice collaborator (JC).
"Semua materi, termasuk itu (pengajuan justice collaborator),” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Ia juga menyampaikan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali sejak menyandang status tersangka.
“Hanya Sony," ucapnya.
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut selain Sony penyidik juga memeriksa enam orang saksi lain untuk melengkapi berkas perkara.
“Hanya SS saja yang diperiksa hari ini. Dan enam saksi hari ini diperiksa dalam kasus MBG,” tuturnya.
Sementara untuk pantauan di lokasi, Sony tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.25 WIB dengan pengawalan petugas. Dirinya memilih bungkam dan menghindari awak media yang telah menunggunya.
Dalam dugaan korupsi lima pihak ditetapkan menjadi tersangka mulai dari Dadan Hindayana yang saat itu menjabat sebagai kepala BGN; serta dua pembantunya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kejagung juga menetapkan seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Mereka dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026, salah satunya perihal afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.
Tersangka juga diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai;
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga
Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi),

HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu





