Demi Kasus Air Keras Andrie Yunus Segera Naik Sidik, TAUD Minta Polisi Periksa Pihak Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 17 Juni 2026 | 14:26 WIB
Kasus Andrie Yunus (BeritaNasional/Bachtiar)
Kasus Andrie Yunus (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pihak agar kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus bisa segera naik ke tahap penyidikan.

Permintaan itu disampaikan Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya saat memenuhi panggilan pemeriksaan laporan tipe B terkait dugaan pembunuhan berencana sekaligus mendalami putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Jadi ada 16 pelaku yang saling berkoordinasi di lapangan dan itu harus segera diperiksa. Termasuk memeriksa Kabais dan Wakabais. Jadi kami rasa ini sudah saatnya pihak kepolisian untuk menggelar perkaranya lalu menaikkan ini ke tahap penyidikan," kata Dimas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dimas menyarankan penyidik segera memeriksa barang bukti yang dijadikan pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 terhadap empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI. Sebab, alat bukti itu masih sangat krusial untuk mengungkap para pelaku lainnya.

"Selain itu kami kemarin juga meminta supaya ada pemeriksaan kepada kendaraan milik Andrie yang sampai sekarang belum diperiksa oleh Polda Metro Jaya begitu ya, dan juga beberapa alat bukti yang mungkin nanti bisa kami sampaikan setelah pemeriksaan ini selesai," tutur dia.

Termasuk, Dimas juga meminta kepada penyidik agar memeriksa dua terdakwa yakni Serda Edi Sudarko divonis tiga tahun, dan Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.

"Statusnya sekarang bukan lagi perwira aktif atau anggota prajurit aktif sehingga patut juga untuk diperiksa, didalami gitu ya,” sebut dia.

Sebab, tambah Dimas, keterangan dari kedua terdakwa yang bukan lagi prajurit TNI sangat penting untuk mengungkap keterlibatan 12 terduga pelaku lain sebagaimana hasil dari investigasi internal TAUD.

“Sehingga proses hukum yang berjalan dari proses peradilan militer dan juga proses menggunakan konstruksi pidana umum itu juga tetap berkelindan atau saling melengkapi satu sama lain," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto meluruskan sejak awal tidak pernah menghentikan kasus yang ditangani melalui laporan tipe A. 

"Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan. sehingga tidak bisa dikabulkan," ucap Budi kepada awak media.

Budi juga mengatakan Hakim tidak menemukan adanya fakta hukum yang menunjukkan jika kepolisian melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut.

"Artinya dua klausul yang diajukan secara sepenuhnya ditolak oleh hakim. Tapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara," jelasnya.

Sementara soal laporan yang dilayangkan TAUD ke Bareskrim Polri lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Budi menyebut dua laporan itu belum tentu digabung. Karena adanya putusan pengadilan maka ada dua laporan Tipe A dan Tipe B di Polda Metro Jaya.

“Bukan digabung. Maksudnya, dilihat dulu klausulnya, objeknya sama nggak? Karena tidak ada dalam hukum itu ne bis in idem, tidak boleh dalam penghukuman satu perkara yang sama,” kata dia.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: