Sidang Vonis 4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Digelar Hari Ini
BeritaNasional.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang perkara penganiayaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).
Sidang nanti telah masuk ke babak akhir mendengarkan putusan dari majelis hakim, setelah agenda terakhir replik dan duplik atas pledoi terdakwa dan tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).
"Majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan, kami minta waktu 2 hari, sehingga tanggal 10 kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan," kata Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada sidang sebelumnya.
Perlu diketahui dalam kasus ini telah duduk empat terdakwa yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Mereka telah dituntut oleh Oditur Militer II-07 Jakarta dengan permintaan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara sebagaimana Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, untuk fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Oditur menyebut para Terdakwa menyiram air keras karena dendam atau marah atau ada sentimen negatif terhadap Andrie Yunus.
“Melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya,” ungkap Oditur saat tuntutan.
Berangkat dari motif kekesalan para terdakwa, berujung teror terhadap Andrie Yunus seorang aktivis selaku pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (12/3/2026).
Dampak dari siraman air keras tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM atas luka yang dideritanya. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim yang telah melakukan berbagai tindakan medis.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







