Yaqut Siap Ungkap Hal yang Belum Terbuka di Sidang Kasus Kuota Haji

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 14 Juli 2026 | 12:07 WIB
Tersangka dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan berkas perkaranya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah dinyatakan lengkap atau P21. Ia pun siap menghadapi persidangan dan akan mengungkap hal-hal yang selama ini belum terungkap.

"Ya alhamdulillah sudah P21 hari ini dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/7/2036).

Saat ditanya mengenai pernyataannya yang akan mengungkap sesuatu di persidangan, Yaqut belum membeberkan secara rinci. Dia meminta publik menunggu proses persidangan.

"Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," terangnya. 

Pria kelahiran Rembang Jawa Tengah ini kembali menegaskan tidak segan untuk membongkar informasi yang sebelumnya belum pernah disampaikan, ia meminta publik bersabar. 

"Nanti di persidangan ya, sabar," ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni mengatakan kliennya sejak awal tetap konsisten menyampaikan pembagian kuota tambahan haji 2024 telah dilakukan berdasarkan kajian teknis.

"Ya apa yang disampaikan oleh beliau sejak awal sampai sekarang tetap konsisten ya," kata Mellisa.

Mellisa menjelaskan pembagian kuota tambahan masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus telah mengacu pada nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

"Bahwa putusan terkait dengan kuota tambahan haji tahun 2024 itu sudah dilakukan sesuai kajian teknis. Dan itu tentu sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani Indonesia dan Saudi. Jadi pembagian yang 10 ribu dan 10 ribu itu memang sudah termuat nyata di MoU," ujarnya.

Dia menambahkan penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan hukum domestik karena melibatkan Arab Saudi sebagai penyelenggara.

"Terkait dengan penyelenggaraan haji kan tidak hanya bisa diputuskan melalui hukum domestik ya karena penyelenggaranya atau tuan rumahnya Saudi. Nah beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan," katanya.

Yaqut menjalani pembantaran penahanan sejak 24 Juni 2026 setelah mengalami gangguan pada saluran pencernaan. 

Kondisi tersebut mengharuskannya menjalani tindakan operasi pada 29 Juni 2026. Selama masa pembantaran, KPK menyatakan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut melalui tim dokter.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: