Indonesia Siap Bantu Myanmar Akhiri Perang Saudara
BeritaNasional.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono mengatakan, Indonesia siap membantu Myanmar mengakhiri perang saudara berkepanjangan. Indonesia dorong perdamaian melalui mekanisme yang disepakati Myanmar sendiri dalam kerangka Konsensus Lima Poin (5PC) ASEAN.
“Solusi yang berkelanjutan harus bersifat dimiliki Myanmar dan dipimpin Myanmar. Indonesia siap membantu Myanmar mewujudkannya,” kata Sugiono dalam pernyataan yang disampaikan semasa pertemuan informal Menlu se-ASEAN bersama Myanmar di Bangkok, Thailand.
Sugiono menilai implementasi 5PC di Myanmar masih menghadapi berbagai tantangan. Meski ada keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum awal tahun ini, dan perkembangan yang terjadi setelahnya.
Salah satu tantangan tersebut, kata Sugiono, adalah dalam mewujudkan dialog inklusif yang amat krusial bagi upaya rekonsiliasi nasional di tengah perang saudara yang terjadi.
"Dialog nasional yang inklusif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan jadi kunci utama menuju perdamaian dan rekonsiliasi nasional yang berkelanjutan," ujarnya.
Sugiono mengatakan, 5PC patut terus menjadi acuan utama ASEAN dalam mewujudkan perdamaian di Myanmar, dengan penekanan pada penghentian kekerasan, dialog inklusif, serta penyediaan bantuan kemanusiaan yang aman dan tanpa diskriminasi.
Ia mendorong peninjauan perkembangan implementasi 5PC yang objektif dan berimbang serta penguatan mekanisme kolektif ASEAN, termasuk pembahasan perpanjangan mandat utusan khusus untuk Myanmar.
Ini perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan upaya penyelesaian damai di negara tersebut.
Indonesia pun terus mendorong adanya proses perdamaian yang dimiliki dan dipimpin Myanmar, termasuk lewat berbagai inisiatif dengan seluruh pemangku kepentingan di sana.
Sumber: Antara

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







