Atasi Ketegangan Kejaksaan Polri, DPR Usulkan Hak Angket

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 14 Juli 2026 | 13:13 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. (Foto/dpr.go.id).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. (Foto/dpr.go.id).

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi III DPR RI Benny Harman meminta DPR menggunakan hak angket untuk menyelesaikan ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan. Permintaan ini dikemukakan Benny menyusul penanganan sejumlah kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” ujarnya dilansir, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya ketegangan antara Polri dan Kejaksaan tak boleh terus dilanjutkan apalagi peristiwa semacam ini bukan kali pertama terjadi.

“Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara,” tuturnya. 

Benny juga memberi catatan, termasuk usul untuk mengatasi konflik polri vs kejaksaan salah satunya penggunaan hak angket oleh DPR RI.

“DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan,” usulnya. 

Hak angket sambung dia diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law.

"Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati,” imbuhnya.

Politiis senior partai Demokrat ini menyebut konflik terbuka yang terus berlarut antara kedua lembaga ini mengindikasikan adanya disfungsi koordinasi atau bahkan pembiaran di tingkat eksekutif. 

“Ketika dua pilar penegak hukum saling berbenturan, yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik dan agenda prioritas pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen utama Pemerintahan Presiden Prabowo,” ungkapnya. 

Dengan demikian diperlukan penggunaan hak angket oleh DPR untuk membantu penyelesaian rivalitas antar institusi penegak hukum.

“Hak angket adalah instrumen korektif untuk mendukung Presiden Prabowo. Penggunaan hak angket justru merupakan langkah politik strategis DPR untuk mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Prabowo,” terangnya.

Melalui investigasi politik legislatif ini DPR akan mengurai dan menyelidiki apakah fungsi koordinasi kabinet telah berjalan efektif. Kemudian apakah terdapat regulasi yang tumpang tindih sehingga memicu ego sektoral.

“Juga apakah ada penyalahgunaan kewenangan institusional (abuse of power) yang dibiarkan? Dan sejauh mana gesekan ini telah meruntuhkan kepastian hukum dan kepercayaan publik (public trust),” paparnya.

Anggota Komisi Hukum DPR itu memandang dibutuhkan penggunaan hak angket sebab forum pengawasan biasa seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III atau pembentukan Panitia Kerja (Panja) sudah tidak lagi memadai. Benny mengatakan alasan konstitusional dan keterbatasan RDP biasa dapat dilihat dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan UU MD3.

Hak angket merupakan hak menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang berdampak luas dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Di sisi lain, Benny mengingatkan pentingnya APH bekerja secara profesional, bukan karena motif politik atau balas dendam. Ia berharap institusi penegak hukum dapat bekerja sejalan secara harmoni, sebab rivalitas justru akan merugikan karena bisa dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi.

Benny menyebut APH perlu mewaspadai fenomena ‘Corruptors Fight Back', dan fokus untuk menyelamatkam kasus korupsi yang sedang berjalan. 

Penanganan sejumlah kasus hukum tengah menjadi perhatian publik. Berawal saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledehan di sejumlah lokasi.

Polisi menggeledah beberapa tempat itu untuk mengusut kasus 3 dugaan korupsi yakni terkait kasus pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatera dan sejumlah daerah, kasus ASABRI hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel. 

Bersamaan dengan penggeledahan tersebut, publik dikagetkan dengan penjagaan rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh barisan anggota TNI yang disebut sebelumnya sempat dikuntit anggota Densus 88. Ada juga informasi mengenai puluhan orang berambut cepak yang diduga aparat TNI hendak menarik saksi di kantor Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7) dini hari.

Belakangan Febrie ditetapkan sebagai tersangka, namun penanganan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dengan berbagai kehebohan tersebut, media sosial pun kini diramaikan dengan pembicaraan mengenai rivalitas atau konflik antar lembaga aparat penegak hukum (APH) itu.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: