Sidang Vonis Kasus Air Keras Andrie Yunus, 2 Terdakwa Dipecat dari Dinas Militer

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 10 Juni 2026 | 14:11 WIB
Sidang kasus Andrie Yunus (BeritaNasional/Bachtiar)
Sidang kasus Andrie Yunus (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Pidana tambahan berupa Vonis pemberhentian dari dinas militer alias pemecatan hanya dijatuhkan kepada dua dari empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI dalam perkara penganiayaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Kedua terdakwa yang dipecat yakni Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko selaku Terdakwa I, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selaku Terdakwa II. 

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya selaku Terdakwa III, dan Lettu Sami Lakka selaku Terdakwa IV tidak dipecat.

"Pidana tambahan (Terdakwa I dan II) dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pada Rabu (10/6/2026).

Meski demikian keempatnya tetap dijerat bersalah sebagaimana Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Fredy.

Dengan vonis lebih variatif, dibandingkan tuntutan dari oditur militer yang secara keseluruhan menuntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terdakwa Satu (Serda Edi Sudarko) pidana pokok penjara selama tiga tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Fredy.

Selanjutnya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi dihukum pidana 2,5 tahun; Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum 2 tahun pidana; dan hukuman paling ringan dijatuhkan kepada Lettu Sami Lakka selama 1,5 tahun penjara.

Sementara, untuk fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Oditur menyebut para Terdakwa menyiram air keras karena dendam atau marah atau ada sentimen negatif terhadap Andrie Yunus.

“Melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya,” ungkap Oditur dalam tuntutan.

Berangkat dari motif kekesalan para terdakwa, berujung teror terhadap Andrie Yunus seorang aktivis selaku pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (12/3/2026).

Dampak dari siraman air keras tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM atas luka yang dideritanya. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim yang telah melakukan berbagai tindakan medis.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: