Yusril Hormati Vonis Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Nilai Jadi Pembelajaran bagi Prajurit TNI
BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Pengadilan militer menjatuhkan hukuman bervariasi mulai dari 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara kepada para terdakwa.
Yusril menilai putusan tersebut mencerminkan independensi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).
"Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak manapun," tambahnya.
Menurut Yusril, majelis hakim telah mempertimbangkan secara saksama tingkat keterlibatan serta kesalahan masing-masing terdakwa saat menjatuhkan vonis.
"Saya menghargai putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman bervariasi dengan mempertimbangkan tuntutan Oditur Militer sesuai berat-ringannya kesalahan para terdakwa," tuturnya.
Ia menambahkan, perbedaan hukuman yang dijatuhkan menunjukkan penerapan prinsip keadilan berdasarkan peran dan tingkat kesalahan setiap terdakwa.
"Bahkan ada putusan yang bersifat ultra petita atau melebihi tuntutan, yakni menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada salah satu terdakwa," kata dia.
Yusril menilai hukuman yang dijatuhkan kepada keempat anggota TNI tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi prajurit lain agar tidak melakukan tindak pidana serupa.
"Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI yang lain untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa," kata Yusril.
Selain itu, ia mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan maupun penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.
"Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain," ucapnya.
"Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum," tegas Yusril.
Ia menegaskan pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel terhadap setiap pelanggaran hukum.
Yusril juga mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap pelanggaran harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Putusan ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia," tutup Yusril.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit Denma BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Terdakwa pertama, Serda Edi Sudarko, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
"Terdakwa Satu, pidana pokok penjara selama tiga tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum dua tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," pungkasnya.
Vonis tersebut lebih bervariasi dibanding tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta seluruh terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam persidangan, Oditur menyebut aksi penyiraman air keras dipicu rasa dendam, kemarahan, dan sentimen negatif para terdakwa terhadap Andrie Yunus.
“Melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya,” ungkap Oditur saat membacakan tuntutan.
Akibat peristiwa yang terjadi di kawasan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026 tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSCM. Hingga kini, kondisinya masih berada dalam penanganan tim medis.
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







