Menko Yusril Ingatkan Kejagung soal Kasus Eks Jampidsus Febrie, Jangan Sampai Jeruk Makan Jeruk
BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyoroti beberapa hal terkait pengalihan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Secara normatif, Yusril mengakui pengalihan penyidikan kasus dugaan korupsi dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mempercepat proses penegakan hukum.
"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh kejaksaan," kata Yusril dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (14/7/2026).
Sebab, Yusril menjelaskan, dalam perkara korupsi, kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan. Sementara itu, kewenangan kejaksaan memiliki semua tahapan sampai pada penuntutan.
"Kalau Polri menyidik, sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap,” ujarnya.
Namun, Yusril menegaskan tantangan utama bukan lagi soal kecepatan. Dia menyoroti bagaimana menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara.
"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ujar Yusril.
Karena hubungan ini, kata Yusril, wajar muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai independensi proses hukum. Diharapkan, proses hukum bisa transparan meskipun yang akan diadili adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri.
"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi jeruk makan jeruk. Karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional dan transparan,” tegasnya.
Meski demikian, Yusril meyakini Kejagung akan menjaga integritas institusinya. Ia juga mengingatkan mekanisme pengawasan tersedia dalam sistem hukum Indonesia, salah satunya, bisa melibatkan supervisi dari KPK.
"Saya percaya para penyidik dan jaksa penuntut umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum,” tuturnya.
"KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum," lanjutnya.
Pada akhirnya, Yusril menegaskan pemerintah berharap penanganan perkara tersebut ditegakkan dengan hukum yang bersih dan berkeadilan. Bukan hanya itu, peran pengawasan dari publik diperlukan untuk mewujudkan itu semua.
"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi penyidikan maupun penuntutan. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," tandas Yusril.
Siapkan Tim Khusus
Kejagung bakal membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan tim ini ditunjuk langsung Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono untuk mencegah konflik kepentingan dalam penanganan kasus tersebut.
"Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya, khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," kata Anang kepada wartawan pada Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, tim khusus akan bertugas berkoordinasi dan melanjutkan penyidikan yang telah dialihkan dari penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Anang menegaskan pihaknya akan independen dan profesional. Ia juga menjamin selama proses penyidikan berlangsung akan dilakukan secara terbuka dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
"Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke kejaksaan sudah kita terima, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," tuturnya.
Perlu diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejagung.
Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025, yang menjerat advokat Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kemudian, Febrie sebagai penyelenggara negara dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
Sementara itu, Don Ritto saat ini ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Namun, Febrie belum ditahan meskipun telah ditetapkan tersangka.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu





