Kejagung Jelaskan Beda Pelimpahan dengan Pengalihan dalam Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini telah menerima pengalihan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polri, yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang Advokat Don Ritto sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, yang dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah pengalihan bukan pelimpahan berkas kasus.
"Kalau berkas (pelimpahan) berarti dari penyidik ke penuntut umum. Inikan penanganannya diserahkan (pengalihan), inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita (sesama aparat penegak hukum)," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Sehingga, lanjut Anang, terkait kelanjutan dari penyidikan yang saat ini ditangani Korps Adhyaksa akan dimulai secara bertahap seiring tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan penyidik gabungan Polri.
"Kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa," terangnya.
Sebagai informasi, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kemudian, Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
Sedangkan terkait Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, namun untuk Febrie penyidik masih belum menahan yang bersangkutan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu




