Mabes TNI Pastikan Tak Lagi Kawal Febrie Adriansyah usai Mundur sebagai Jampidsus

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 13 Juli 2026 | 19:21 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah (BeritaNasional/Panji Septo)
Jampidsus Febrie Adriansyah (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Mabes TNI telah menarik prajurit bertugas melakukan pengamanan melekat seiring mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini sebagai penjelasan atas status Febrie yang saat ini telah menyandang sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saya tekankan, tidak ada pengamanan melekat,” kata Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Muhammad Nas saat dikonfirmasi pada Senin (13/7/2026).

Adapun pelindungan kepada jaksa sedianya diberikan mendasari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.

Secara terpisah Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna turut menegaskan sudah tidak ada prajurit TNI yang membantu pengamanan terhadap Febrie. Karena yang bersangkutan telah mundur dari jabatannya.

“Sudah, sudah tidak ada (pengamanan TNI). Karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada ya,” kata Anang saat ditanya awak media.

Perlu diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020-2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kemudian Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.

Sedangkan terkait Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, namun untuk Febrie penyidik masih belum menahan yang bersangkutan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: