Penanganan Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas Intervensi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 13 Juli 2026 | 19:03 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza meminta agar penangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyeret Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan transparan dan bebas intervensi.

Permintaan itu dilayangkan Bhatara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menerima pelimpahan kasus dari penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, penanganan transparan dan bebas intervensi bisa terbukti dengan ditahannya Febrie agar tidak terkesan tebang pilih. Sebab dalam banyak perkara Kejagung tidak pernah membiarkan tersangka tidak ditahan dalam proses penyidikannya. 

"Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi," tuturnya. 

Oleh sebab itu, ia mendesak agar Kejagung segera memeriksa Febrie dan menyampaikannya ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas karena perkara telah dilimpahkan Kortas Tipikor Polri.

"Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya," jelasnya.

"Kami memandang seharusnya Kejaksaan, selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka," imbuhnya. 

Selain itu, Bhatara juga mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk terlibat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas eksternal kejaksaan. 

"Salah satunya untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

 

Kemudian Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.

Soal Penahanan Febrie

Sedangkan terkait Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, namun untuk Febrie penyidik masih belum menahan yang bersangkutan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum dilakukan penahanan kan informasinya. Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kami ekspose bersama dengan Tim Kortas Tipidkor (Polri),” kata Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono dikutip Minggu (12/7/2026).

Sembari menunggu, Rudi mengaku akan mempersiapkan proses dugaan pelanggaran etik terhadap Febrie. Karena, walaupun sudah mengundurkan diri, namun statusnya masih sebagai jaksa aktif.

”Kami jalankan (proses etik) senormal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu. Iya (Febrie masih jaksa aktif), masih diproses kan, masih diproses keppres-nya,” terang dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: