Sosok Don Ritto, Pengacara yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Andriansyah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 12 Juli 2026 | 09:48 WIB
Kejaksaan Agung, Komisi III dan Kortas Tipidkor gelar konferensi pers terkai kasus dugaan korupsi eks Jampidsus. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Kejaksaan Agung, Komisi III dan Kortas Tipidkor gelar konferensi pers terkai kasus dugaan korupsi eks Jampidsus. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, turut menyeret seorang pihak swasta bernama Don Ritto.

Sama seperti Febrie, Don Ritto yang dikenal sebagai advokat terseret dalam tiga perkara, yakni korupsi tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNR), anak usaha PT Krakatau Steel pada periode 2020–2025.

“Pada satu titik, kami telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut kami telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, Minggu (12/7/2026).

Adapun Don Ritto merupakan tersangka pertama yang dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP.

“Kami telah mengenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru,” jelasnya.

Sementara itu, Don Ritto usai menjalani pemeriksaan dan serangkaian penggeledahan kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

“Kemudian terhadap DR telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Don Ritto dalam kasus ini diduga berperan sebagai beneficial owner PT Kantor Omzet Indonesia yang membawahi Koin Money Changer, salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 16 paket uang asing senilai Rp7,2 miliar.

Meski peran Don Ritto dalam kasus ini belum banyak diungkap, ia diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989 dan satu almamater dengan Febrie Ardiansyah yang merupakan alumni angkatan 1986.

Bergelar Magister Hukum, Don Ritto juga tercatat sebagai Bendahara Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989 periode 2022–2026. Selain itu, sebagai advokat, ia memiliki kantor hukum Don Ritto & Associates di Kota Bandung yang hingga kini masih aktif menangani berbagai perkara.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: