Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Segini Harta Kekayaannya

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:11 WIB
Rudi Margono, Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (Foto/Ist)
Rudi Margono, Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Berdasarkan data LHKPN di laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Beritanasional.com pada Sabtu (11/7/2026), total harta kekayaan Rudi Margono tercatat sebesar Rp7.295.774.122 berdasarkan laporan periodik tahun 2025.

Laporan yang disampaikan pada 29 Maret 2026 tersebut telah berstatus verifikasi administratif lengkap. Sebagian besar kekayaan Rudi berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp6.667.500.000.

Rudi tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah. Aset tersebut meliputi tanah seluas 130 meter persegi di Kabupaten Magetan dengan nilai Rp157,5 juta.

Selain itu, ia memiliki rumah dan tanah seluas 140 meter persegi di Surabaya senilai Rp1,26 miliar, rumah seluas 100 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp525 juta, rumah dan tanah seluas 284 meter persegi di Depok senilai Rp3,15 miliar, serta rumah seluas 200 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp1,575 miliar. Seluruh aset properti tersebut dilaporkan berasal dari hasil sendiri.

Di luar aset tanah dan bangunan, Rudi hanya mencantumkan satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 dengan nilai Rp5 juta dalam kategori alat transportasi dan mesin.

Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp77 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp546.274.122. Dalam laporan tersebut tidak tercatat kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan, Rudi Margono tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp7.295.774.122.

Sebelumnya, kabar pengunduran diri Febrie Adriansyah disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna.

Anang mengatakan ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk mengisi posisi Plt Jampidsus.

"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan," ujar Anang.

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fungsi, kewenangan, dan kesinambungan tugas di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal hingga pejabat definitif ditetapkan.

Mundurnya Febrie Adriansyah sempat memunculkan pertanyaan publik terkait keberlanjutan sejumlah kasus besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Namun, pihak internal Kejagung memastikan pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan menghambat proses penegakan hukum.

Anang Supriatna menegaskan perubahan struktur kepemimpinan di internal Kejagung tidak akan mengintervensi maupun memengaruhi agenda pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: