Kejagung Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Janji Profesional
BeritaNasional.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono memastikan Kejaksaan Agung akan mempercepat penyelesaian tiga perkara yang dilimpahkan Kortas Tipikor Polri.
Tiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni kasus pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.
Saat ini, Kortas Tipikor Polri baru menetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DA.
Rudi mengatakan pelimpahan perkara tersebut menjadi bentuk komitmen kedua institusi untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
"Sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya," kata Rudi di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Ia mengatakan masyarakat menantikan kepastian penyelesaian perkara tersebut. Karena itu, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor Polri akan terus dilakukan.
"Hari ini, walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.
Menurut Rudi, penyidik akan memaksimalkan pengembangan alat bukti dan barang bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
"Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk kecepatan, yang pertama untuk pengembangan alat bukti untuk maksimalitas, kemudian pengembangan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi," katanya.
Rudi menegaskan Kejaksaan Agung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan.
"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," ucapnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






