Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka, Kejagung Terima Pelimpahan 3 Kasus Korupsi
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah ditetapkannya dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi terbaru. Salah satunya merupakan seorang oknum pegawai negeri sipil berinisial F (Febrie Adriansyah).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026) sore.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. Nah, yaitu informasi, yaitu swasta yang kedua adalah dari pihak oknum pegawai negeri yaitu berinisial F," ungkap Rudi Margono di hadapan awak media.
Rudi menjelaskan bahwa lebih detail mengenai konstruksi perkara tersebut akan dipaparkan oleh pihak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri, mengingat proses penyerahan perkara baru saja dilakukan secara resmi hari ini.
"Nah, lebih detailnya nanti ee karena penyerahan sudah ada penetapan tersangka, bisa mohon berkenan Pak Kakortas Tipikor menyampaikan terkait dengan perkara yang dimaksud," tambahnya.
Selain mengumumkan status tersangka, ini menandai penyerahan formil tiga perkara korupsi sekaligus kepada pihak Jampidsus. Langkah ini diambil demi efektivitas dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat.
"Pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III tadi," jelas Rudi.
Rudi menekankan, meski perkara kini ditangani oleh Jampidsus, koordinasi ketat dengan Kakortas Tipikor akan tetap berjalan demi memastikan adanya kepastian hukum yang jelas dan cepat.
"Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk kecepatan, yang pertama untuk pengembangan alat bukti untuk maksimalitas, kemudian pengembangan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi. Hari ini, walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap ee koordinasi, sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," terangnya.
Rudi menegaskan, selaku tim penyidik, pihak Jampidsus akan bekerja secara profesional dengan meneliti secara jeli hubungan sebab-akibat dari setiap alat bukti yang dikumpulkan. Namun, ia memastikan hak-hak hukum para pihak akan tetap dihormati.
"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan ee alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," tandasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






