Resmi Jadi Tersangka, Kortas Tipidkor Belum Tahan Febrie Adriansyah

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:26 WIB
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto. (BeritaNasional/istimewa)
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Febrie ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, Krakatau Steel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan polri melimpahkan tiga perkara itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya baru melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DR saja.

"Terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," kata Totok di Kejagung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok sebelumnya mengungkapkan penyidik telah menetapkan dua tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, yakni DR dan FA.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” ucapnya.

“Yaitu Saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," tambah Totok.

Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PE PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.

Menurut Totok, FA dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,” kata dia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: